dc.description.abstract | Sertipikat ganda adalah sertipikat yang muncul dua kali dengan letak tanah
yang sama dan nama pemilik yang berbeda. Menurut Badan Pertanahan Nasional
(BPN) sertipikat ganda ini sering terjadi pada tanah yang masih kosong atau
belum dibangun yang disebabkan oleh beberapa faktor antara lain pihak pemohon
menunjukan letak tanah/batas tanah yang salah, surat pengakuan hak atas tanah
yang mengandung ketidakbenaran/kepalsuan dan kelemahan atas wilayah tersebut
yang belum menyediakan peta pendaftaran tanahnya. Dengan terbitnya sertipikat
ganda oleh BPN ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip
kepastian hukum atas sertipikat ganda hak atas tanah dan apakah terbitnya
sertipikat ganda oleh BPN ini termasuk dalam kategori maladministrasi. Tujuan
penulis dalam mengerjakan skripsi ini adalah untuk menganalisa dan mengkaji
prinsip kepastian hukum sertipikat ganda hak atas tanah sebagai hak milik dan
mengetahui terbitnya sertipikat ganda oleh BPN ini termasuk dalam
maladministrasi atau bukan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan
kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Kemudian dihubungan
dengan permasalahan-permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dengan
mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini
yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan
konseptual. Tinjauan pustaka ini pada skripsi ini berisi tentang landasan teori yang
memperkuat penelitian diantaranya meliputi tinjauan umum mengenai prinsip
kepastian hukum, penguasaan hak atas tanah, hak milik atas tanah, sertipikat hak
atas tanah dan sertipikat ganda. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dalam rangka
menjamin kepastian hukum hak atas tanah, UUPA menyelenggarakan pendaftaran
tanah di seluruh wilayah Indonesia guna mendapatkan surat tanda bukti hak atas
tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Menurut Pasal 19 ayat 2
UUPA dan Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa sertipikat berfungsi sebagai alat bukti hak
atas tanah tetapi bukan bukti tunggal kepemilikan yang sah karena pembuktian
yang kuat masih menyertakan surat-surat tanda bukti hak yang lainnya. Sertipikat
sebagai bukti kepemilikan atas tanah diterbitkan oleh BPN yang berada di setiap
kabupaten/kota melalui proses pendaftaran tanah. Salah satu tujuan pendaftaran
tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 adalah memberikan
kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu
bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan
mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Fungsi sertipikat hak atas tanah salah satunya sebagai jaminan kepastian
hukum namun dalam perkembangan saat ini terbitnya sertipikat ganda hak atas
tanah yang menyebabkan adanya ketidakpastian hukum terhadap hak atas tanah
yang dimiliki oleh masyarakat atau badan hukum. Terbitnya sertipikat ganda ini
juga tidak jauh dari peranan faktor BPN sebagai instansi pemerintah yang
mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan sertipikat hak atas tanah. Sehingga
terjadinya sertipikat ganda juga termasuk dalam kategori maladministrasi yang
dikarenakan faktor pihak BPN melakukan beberapa kecurangan untuk
menguntungkan diri sendiri namun juga bisa karena kelalaian pihak BPN yang
tidak disengaja.
Berdasarkan uraian diatas, penulis memberikan saran yaitu apabila
mendaftarkan tanahnya kepada BPN harus menunjukan letak tanah dan batas
tanah yang sesungguhnya, sehingga dikemudian hari tidak akan terjadi sengketa
sertipikat tanah yang akan merugikan beberapa pihak. Serta perlu adanya
peningkatan birokrasi BPN secara nyata dengan dilakukannya sistem pendaftaran
tanah secara online yang di dukung oleh teknologi yang canggih di setiap
kabupaten/kota, juga kewaspadaan pihak BPN untuk mengeluarkan sertipikat
tanah yang memang benar adanya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang akan menguntungkan diri sendiri dengan menerbitkan sertipikat hak atas tanah yang
lainnya. | en_US |