Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.authorWIDIYANTO, Loundri Oktavio
dc.date.accessioned2018-11-08T09:26:53Z
dc.date.available2018-11-08T09:26:53Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM140710101073
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87758
dc.description.abstractSertipikat ganda adalah sertipikat yang muncul dua kali dengan letak tanah yang sama dan nama pemilik yang berbeda. Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) sertipikat ganda ini sering terjadi pada tanah yang masih kosong atau belum dibangun yang disebabkan oleh beberapa faktor antara lain pihak pemohon menunjukan letak tanah/batas tanah yang salah, surat pengakuan hak atas tanah yang mengandung ketidakbenaran/kepalsuan dan kelemahan atas wilayah tersebut yang belum menyediakan peta pendaftaran tanahnya. Dengan terbitnya sertipikat ganda oleh BPN ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip kepastian hukum atas sertipikat ganda hak atas tanah dan apakah terbitnya sertipikat ganda oleh BPN ini termasuk dalam kategori maladministrasi. Tujuan penulis dalam mengerjakan skripsi ini adalah untuk menganalisa dan mengkaji prinsip kepastian hukum sertipikat ganda hak atas tanah sebagai hak milik dan mengetahui terbitnya sertipikat ganda oleh BPN ini termasuk dalam maladministrasi atau bukan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Kemudian dihubungan dengan permasalahan-permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual. Tinjauan pustaka ini pada skripsi ini berisi tentang landasan teori yang memperkuat penelitian diantaranya meliputi tinjauan umum mengenai prinsip kepastian hukum, penguasaan hak atas tanah, hak milik atas tanah, sertipikat hak atas tanah dan sertipikat ganda. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah, UUPA menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna mendapatkan surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Menurut Pasal 19 ayat 2 UUPA dan Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa sertipikat berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah tetapi bukan bukti tunggal kepemilikan yang sah karena pembuktian yang kuat masih menyertakan surat-surat tanda bukti hak yang lainnya. Sertipikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah diterbitkan oleh BPN yang berada di setiap kabupaten/kota melalui proses pendaftaran tanah. Salah satu tujuan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Fungsi sertipikat hak atas tanah salah satunya sebagai jaminan kepastian hukum namun dalam perkembangan saat ini terbitnya sertipikat ganda hak atas tanah yang menyebabkan adanya ketidakpastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat atau badan hukum. Terbitnya sertipikat ganda ini juga tidak jauh dari peranan faktor BPN sebagai instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan sertipikat hak atas tanah. Sehingga terjadinya sertipikat ganda juga termasuk dalam kategori maladministrasi yang dikarenakan faktor pihak BPN melakukan beberapa kecurangan untuk menguntungkan diri sendiri namun juga bisa karena kelalaian pihak BPN yang tidak disengaja. Berdasarkan uraian diatas, penulis memberikan saran yaitu apabila mendaftarkan tanahnya kepada BPN harus menunjukan letak tanah dan batas tanah yang sesungguhnya, sehingga dikemudian hari tidak akan terjadi sengketa sertipikat tanah yang akan merugikan beberapa pihak. Serta perlu adanya peningkatan birokrasi BPN secara nyata dengan dilakukannya sistem pendaftaran tanah secara online yang di dukung oleh teknologi yang canggih di setiap kabupaten/kota, juga kewaspadaan pihak BPN untuk mengeluarkan sertipikat tanah yang memang benar adanya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang akan menguntungkan diri sendiri dengan menerbitkan sertipikat hak atas tanah yang lainnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101073;
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectSertipikat Gandaen_US
dc.subjectHak Atas Tanahen_US
dc.subjectHak Miliken_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Terhadap Sertipikat Ganda Hak Atas Tanah Sebagai Hak Miliken_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record