Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorMOURITA, Lielarosa
dc.date.accessioned2018-11-08T09:22:40Z
dc.date.available2018-11-08T09:22:40Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM130710101071
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87757
dc.description.abstractMasalah yang ada sekarang adalah terkait dengan penyediaan alat transportasi masal yang memadai, nyaman, aman, murah serta tepat waktu. Dengan terpenuhinya hal tersebut maka sudah pasti akan turut meningkatkan kemakmuran masyarakat. Karena dengan hal tersebut, jasa pengangkutan menjadi lebih efisien dan menghemat waktu. Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan dapat membantu mewujudkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jasa angkutan, baik itu pengusaha angkutan, pekerja (sopir/ pengemudi) serta penumpang. Dalam kenyataannya masih sering pengemudi angkutan melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang (kerugian materiil) maupun kerugian yang secara immateriil seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang. Misalnya saja tindakan pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dalam arti saat menjalani tugasnya pengemudi dipengaruhi oleh keadaan sakit, lelah, meminum sesuatu yang dapat mempengaruhi kemampuannya mengemudikan kendaraan secara ugalugalan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penumpang yang menjadi korban. Hal ini tentu saja melanggar pasal 23 ayat 1 (a) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Penulis menganalisis 2 (dua) permasalahan yang kemudian dibahas dalam skripsi ini. Pertama, Bagaimana penerapan pelayanan safety first PO Akas Asri kepada penumpangnya? dan Kedua, Apa bentuk tanggung jawab PO Akas Asri terhadap penumpang jika terjadi kecelakaan yang berkaitan dengan safety first?. Adapun tujuan penelitian disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu syarat akademis untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dan tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan pelayanan safety first dan tanggung jawab secara perdata PO Akas Asri kepada penumpangnya. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif yang artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode deskriptif. Hasil dari penulisan skripsi ini adalah PO Akas Asri sebagai perusahaan angkutan umum telah memenuhi semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam rangka melindungi penumpang dari kejadian yang tidak diinginkan, PO Akas Asri telah menerapkan pelayanan safety first meliputi stiker sakera, alat pemadam api (APAR), palu pemecah kaca, kelayakan kendaraan, pintu darurat, sistem tarif, check up bus, uji KIR, trayek armada bus dan jenis kelas bus. Beberapa bentuk tanggung jawab PO Akas Asri terhadap penumpangnya meliputi : Pertama, ketika ada sebuah barang milik penumpang yang tertinggal di dalam armada bus, PO Akas Asri segera mengamankan dan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya. Kedua, ketika armada busnya mendadak mogok di tengah jalan. Jika bus mengalami kerusakan ringan, maka awak bus dapat memperbaikinya di tempat tanpa harus mengoper penumpang ke bus lain walaupun membutuhkan waktu yang lama dan terlambat sampai tujuan. Jika bus mengalami kerusakan berat, awak bus langsung mengoperkan semua penumpangnya ke bus lain dan mengembalikan penuh uang karcis. Adapun bentuk tanggung jawab hukum PO Akas Asri terhadap penumpang jika terjadi kecelakaan yang berkaitan dengan safety first : Pertama, Jasa Raharja dan Kedua, sumbangan dari PO Akas Asri sendiri. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, penerapan pelayanan safety first sudah direalisasikan oleh PO Akas Asri sehingga tidak ada keluhan dari penumpang berkaitan dengan fasilitas, kelayakan bus maupun tarif bus. Artinya PO Akas Asri adalah bus yang layak digunakan untuk berpergian keluar kota bagi masyarakat. Kedua, bentuk tanggung jawab sudah ditunjukkan oleh PO Akas Asri sehingga penumpang tidak perlu khawatir lagi mengenai pengganti kerugian jika bus yang ditumpanginya mengalami kejadian darurat. Saran dari penulis adalah Pertama, bagi pihak Dinas Perhubungan yang stand by di terminal selalu rutin mengadakan pengecekan kelayakan kendaraan, surat-surat dan kelengkapan layanan safety first terhadap perusahaan otobus yang melayani trayek tersebut setiap waktu tanpa harus menunggu momen-momen liburan. Kedua, bagi masyarakat diharapkan apat memahami tanggung jawab perusahaan otobus terhadap suatu kejadian dan juga masyarakat harus bertanggung jawab apabila ada hal-hal yang merugikan perusahaan otobus.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101071;
dc.subjectPenerapan Safety Firsten_US
dc.subjectPerusahaan Jasaen_US
dc.subjectTransportasi Po Akas Asrien_US
dc.titleKajian Terhadap Penerapan Safety First Dalam Perusahaan Jasa Transportasi Po Akas Asrien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record