Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorSUSANTI, Eli
dc.date.accessioned2018-11-08T09:01:38Z
dc.date.available2018-11-08T09:01:38Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM140710101039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87754
dc.description.abstractKeberadaan lembaga perbankan yang sudah berlangsung lama memiliki kontribusi besar bagi berjalannya roda perekonomian di Indonesia. Sistem Informasi Debitur(SID) merupakan sistem yang berisi tentang informasi dari debitur dan merupakan olahan dari laporan debitur yang diterima Bank Indonesia. Prakteknya pelaksanaan Sistem Informasi Debitur(SID) banyak terjadi kelalaian-kelalaian yang disebabkan oleh pihak bank dalam melakukan pelaporan data nasabah. Pada umumnya nasabah yang terkena Daftar Hitam Nasional dan ingin melakukan pengajuan pinjaman kredit secara otomatis pihak bank tidak akan menindaklanjuti permohonan peminjaman kredit tersebut karena nasabah dianggap tidak layak untuk menerima fasilitas kredit. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan juga Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan diharapkan pihak bank bisa bertanggung jawab atas kelalaian yang telah dilakukannya yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah, sehingga nasabah bisa mendapatkan pelayanan jasa perbankan dengan baik seperti sebelumnya. Maka penulis tertarik untuk menelaah dan menulisnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul : “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Yang Masuk Daftar Hitam Akibat Kesalahan Dalam Laporan Sistem Informasi Debitur”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada 2 yaitu: yang pertama, apa akibat hukum bagi nasabah yang masuk daftar hitam akibat kesalahan dalam laporan Sistem Informasi Debitur(SID); yang kedua, apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh nasabah atas kerugian yang diderita akibat kesalahan dalam laporan Sistem Informasi Debitur(SID). Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual aproach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang sesuai dengan tema skripsi ini dengan analisis bahan hukum deduksi. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini menjelaskan tentang beberapa teori yang berkaitan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan yaitu, pengertian perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum, pengertian bank, jenisjenis bank, nasabah perbankan, hak dan kewajiban nasabah, pengertian daftar hitam nasabah , kriteria daftar hitam nasabah, pengertian Sistem Informasi Debitur, Cakupan Sistem Informasi Debitur, dan Manfaat Sistem Informasi Debitur. Pokok bahasan dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama, akibat hukum bagi nasabah yang masuk Daftar Hitam Nasional akibat kesalahan dalam laporan sistem informasi debitur yang menyebabkan nasabah mendapat sanksi pembekuan hak penarikan cek/atau bilyet giro dan nasabah tidak bisa melakukan pengajuan kredit pinjaman pada bank maupun. Perlindungan hukumnya dapat dilakukan dengan perlindungan hukum represif dan preventif. Perlindungan represif diberikan dengan pemberian sanksi perdata berupa ganti kerugian sebagiamana yang telah diatur pada Pasal 19 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan sanksi administrasi Negara yang dikenakan yaitu denda maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 60 ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum preventif dengan pengawasan secara aktif oleh Bank Indonesia, hal ini dilakukan guna mencegah kerugian nasabah akibat kesalahan dalam laporan Sistem Informasi Debitur; kedua, nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian dari kerugian yang di alami akibat kesalahan dalam laporan Sistem Informasi Debitur(SID) melalui jalur pengadilan(litigasi) atau di luar pengadilan(non litigasi). Kesimpulan dari pokok bahasan dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama, akibat hukum bagi nasabah yang masuk Daftar Hitam Nasional akibat kesalahan dalam laporan Sistem Informasi Debitur(SID) yaitu nasabah mendapat sanksi pembekuan hak penarikan cek dan/atau bilyet giro dan tidak dapat melakukan pengajuan kredit pinjaman pada bank manapun, kemudian perlindungan hukumnya dapat dilakukan dengan perlindungan hukum represif dan preventif; kedua, upaya penyelesaian yang dapat diajukan nasabah atas kerugian yang diderita akibat kesalahan dalam laporan Sistem Informasi Debitur(SID) melalui jalur pengadilan(litigasi) dan di luar pengadilan(non litigasi). Saran yang diberikan untuk perbaikan terkait pokok permasalahan, maka rekomendasi dari penulis yaitu: pertama,untuk pihak bank agar lebih berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan tugasnya. Bank juga harus lebih baik lagi dalam memberikan tanggapan atas pengaduan dari nasabah; kedua, bank dan nasabah sebaiknya melakukan penyeleaian sengketa secara kekeluargaan dan jalur non litigasi terlebih dahulu agar bisa mencapai kesepakatan antara keduanya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101039;
dc.subjectHukum Nasabahen_US
dc.subjectMasuk Daftar Hitamen_US
dc.subjectKesalahan Dalam Laporan Sistem Informasien_US
dc.subjectDebituren_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Nasabah Yang Masuk Daftar Hitam Akibat Kesalahan Dalam Laporan Sistem Informasi Debituren_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record