dc.description.abstract | Pada umumnya, orang menjalankan kegiatan usaha adalah untuk memperoleh
keuntungan dan penghasilan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup mereka
masing-masing, atas dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup itulah mendorong
banyak orang berlomba-lomba untuk menjalankan suatu usaha, keadaan yang
seperti itulah sesungguhnya yang memungkinkan berpotensi untuk menciptakan
suatu persaingan usaha di antara para pelaku usaha walaupun tidak dipungkiri
bahwa adakalanya persaingan usaha itu bersifat sehat dan dapat juga bersifat tidak
sehat. Maka dari itu perlu adanya aturan hukum yang menjadi dasar pada
persaingan usaha yang sehat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
memberikan angin segar kepada pelaku usaha dimana mereka bisa mendapatkan
jaminan kepastian hukum pada persaingan bebas yang berpotensi mengarah pada
persaingan curang pada setiap pelaku usaha. Salah satu bentuk dari persaingan
yang tidak sehat ini ditemukan pada persaingan perdagangan produk air minum
dalam kemasan yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama sebagai Pihak Terlapor
I, dan PT. Balina Agung Perkasa sebagai Pihak Terlapor II. Berdasarkan putusan
Komisi Pengawan Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 22/KPPU-I/2016 tentang
dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Produk Air Minum Dalam
Kemasan, KPPU menduga adanya indikasi awal pelanggaran Pasal 15 ayat (3)
huruf b mengenai perjanjian tertutup dan Pasal 19 huruf a dan b mengenai
penguasaan pasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan dugaan
persaingan usaha tidak sehat ini sangatlah menarik untuk dibahas lebih lanjut
apalagi permasalahan ini melibatkan dua merek minuman dalam kemasan yang
memiliki jangakauan pasar yang luas dan cukup dikenal oleh masyarakat dan
dibantu pula dengan pemberitaan dari media cetak maupun online membuat kasus
ini mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat yang tak jarang pula menjadi
penasaran dengan apa yang sebenarnya terjadi dalam persaingan antara dua
produk yang selama ini sering kita temui.
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini yang pertama membahas mengenai
persaingan usaha tidak sehat, dimana dalan tinjauan pustaka tersebut terdiri dari
pengertian persaingan usaha tidak sehat, kegiatan yang dilarang dalam persaingan
usaha, dan bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang. Selanjutnya yang kedua
membahas mengenai pelaku usaha yang terdiri dari pengertian pelaku usaha dan
bentuk-bentuk pelaku usaha. Sedangkan untuk yang ketiga membahas mengenai
produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) itu sendiri dimana di dalamnya
terdapat pengaturan mengenai standar kemasan dan label dari produk Air Minum
Dalam Kemasan tersebut.
Pembahasan dalam skripsi ini adalah menentukan bentuk persaingan usaha
tidak sehat pada produk Air Minum Dalam Kemasan. Dimana PT. Tirta
Investama dan PT. Balina Agung Perkasa terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan praktek perjanjian tertutup dan penguasaan pasar dengan melanggar
Pasal 15 ayat 3 huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dilakukan pembuktian dengan pendekatan per se rule dan rule of
reason didapatkan dampak negatif dari persaingan usaha. Akibat hukum dari
permasalahan ini adalah PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa
mendapat sanksi administratif dengan membayar denda dan penetapan
pembatalan perjanjian yang dilakukan tersebut. Dalam Putusan KPPU Nomor
22/KPPU-I/2016 yang telah di putus oleh Majelis Komisi tersebut juga sudah
sesuai dengan ketentuan Hukum Persaingan di Indonesia, karena dirasa sudah
berdasarkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
dimana Majelis Komisi telah memutus bahwa para terlapor yaitu PT. Tirta
Investama dan PT. Balina Agung Perkasa dinyatakan secara sah dan meyakinkan
telah melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan
Persaiangan Usaha Tidak Sehat mengenai perjanjian tertutup dan penguasaan
pasar.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini ialah pertama, bahwa
bentuk persaingan usaha tidak sehat pada produk Air Minum Dalam Kemasan
adalah perjanjian tertutup dan penguasaan pasar. Kedua, akibat hukum dari
adanya persaingan usaha tidak sehat pada perdagangan produk Air Minum Dalam
Kemasan dengan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana PT. Tirta Investama dan PT.
Balina Agung Perkasa mendapat sanksi administratif dengan membayar denda
dan penetapan pembatalan perjanjian yang dilakukan tersebut. Ketiga Putusan
KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016 yang telah di putus oleh Majelis Komisi tersebut
juga sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Persaingan di Indonesia, karena
dirasa sudah berdasarkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999. Sedangkan saran dari pembahasan skripsi ini kepada KPPU
hendaknya KPPU sebelum memutus perkara selain menggunakan dasar Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam menyelesaikan permasalahan persaingan
ushaa, tetapi juga harus memperimbangkan Paraturan KPPU yang lain juga
seperti halnya peraturan tentang pedoman pelaksanaan pasal-pasal dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999. | en_US |