Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Isi Produk Biskuit Yang Tidak Sesuai Dengan Berat Bersih Pada Label Kemasan
Abstract
Secara Umum konsumen menyatakan bahwa“Tidak memasang label atau
membuat penjelasan barang yang memuat nama, barang, ukuran, berat/isi bersih,
atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan akibat sampingan, nama
dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut
ketentuan agar hak –hak konsumen terpenuhi.karena dalam realitanya pelaku
usaha memproduksi dan menjual biskuit choco wallens tidak sesuai dengan berat
bersih pada label kemasandan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak
konsumen dan merasa telah dirugikan, hal tersebut tertuang pada Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Apa bentuk
tanggungjawab pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk biskuit
yang tidak sesuai dengan berat bersih pada label kemasan; apa upaya yang dapat
dilakukan konsumen yang dirugikan akibat ketidak sesuaian berat bersih pada
label kemasan; Bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh UPT(Unit Pelaksana
Teknis) Metrologi Legal dan BPOM terhadap isi produk biskuit yang tidak sesuai
dengan berat bersih pada label kemasan. Tujuan mengkaji permasalahan tersebut
meliputi tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat yang
telah ditentukan untuk memeroleh gelar Sarjana Hukum baik di dalam Program
Studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus
yaitu untuk memahami tanggung jawab dan untuk memahami upaya yang
dilakukan oleh konsumen akibat ketidaksesuaian berat bersih pada label kemasan
serta untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis
Kemetropologian dan BPOM, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
skripsi ini yaitu yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach)
secara deduktif. Dalam melakukan penelitian terhadap suatu hal tentunya
memerlukan pengetahuan dasar dari apa yang di teliti tersebut. Pengertian
perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan konsumen, tujuan perlindungan
konsumen, pengertian konsumen dan pelaku usaha meliputi hak dan kewajiban,
larangan-larangan bagi pelaku usaha, pengertian biskuit, syarat mutu biskuit,
pengertian label, fungsi label, tujuan pelabelan, pengertian barang dalam keadaan
terbungkus, pengertian metrologi legal dan tujuan serta kewenangan
kemetropologian legal.
Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah Perlindungan Konsumen adalah
segala upaya yang menjamin suatu adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen yang menandakan bahwa semenjak adanya
undang-undang ini Pemerintah Republik Indonesia akan semakin memperhatikan
hak dan kewajiban konsumen begitupula dengan kegiatan yang dilakukan oleh
pelaku usaha. Perlindungan tersebut telah memenuhi syarat dalam pasal Pasal
1365 KUH Perdata dan Pasal 1366 KUH Perdata. Pelaku usaha dan konsumen
menyelesaikan masalah ini melalui jalur litigasi yaitu dengan mempercayakan
lembaga pengadilan sebagai tempat menyelesaikan sengketa yang terjadi
sedangkan melalui non litigasi para pihak memilih cara penyelesaian sengketa
diluar pengadilan. Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh seksi pengawasan
akan lebih efektif apabila diimbangi dengan adanya pemberian sanksi yang tegas, sehingga pelanggaran terhadap hak konsumen. Dan tindakan tindakan yang
dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis dan BPOM terpenuhi.
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah 1.Bentuk tanggungjawab pelaku
usaha pada pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Bentuk tanggung
jawab juga berupa sanksi administratif di atur pada Pasal 60 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. Serta adanya bentuk tanggung jawab pelaku usaha
dalam peredaran produk yang tidak sesuai dengan berat bersih pada label kemasan
yang tercantum pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang
Periklanan dan Label. Maka dasar-dasar bentuk tanggung jawab pelaku usaha
pada Pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2.Upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat menggunakan
produk biskuit yang tidak sesuai dengan berat bersih atau isi bersih.dapat
mengajukan gugatan melalui pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non
litigasi) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mengajukan gugatan di luar pengadilan
dapat ditempuh melalui BPSK dan LPKSM. Konsumen yang dirugikan akibat
menggunakan produk biskuit “Choco Wallens” dapat meminta ganti kerugian
secara materiil maupun immateriil; 3.Pengawasan yang dilakukan oleh UPT (Unit
Pelaksana Teknis) Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
pengawasan yang yg dijelaskan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya dan
Peran pemerintah melalui BPOM melaksanakan fungsi-fungsi pendaftaran,
penilaian dan pengujian terhadap produk makanan yaitu produk biskuit “Choco
Wallens” sebelum beredar di masyarakat.
Saran penulis bagi pelaku usaha; 1.Hendaknya pelaku usaha tidak
menyesatkan konsumen dengan memberikan informasi tentang berat bersih
terhadap produk biskuit pada label kemasan. Jika dalam peredaran produk biskuit
tersebut tidak mencantumkan label sesuai ketentuan seperti berat bersih pada
produk biskuit, maka pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk memberikan
tanggung jawab. Tanggung jawab tersebut tercantum dalam Pasal 61 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999. 2. Hendaknya konsumen yang merasa
dirugikan haknya harus berani untuk melaporkan dugaan sengketa konsumen
kepada lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsume melalui pengadilan
litigasi maupun non litigasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengket; 3. Hendaknya pengawasan
yang dilakukan oleh seksi pengawasan lebih efektif diimbangi dengan adanya
pemberian sanksi yang tegas, sehingga pelanggaran terhadap hak konsumen tidak
akan terulang lagi dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. BPOM
harus betanggung jawab atas pembinaan dan pelanggaran perlindungan
konsumen untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]