Show simple item record

dc.contributor.advisorRIAWATI, Nian
dc.contributor.authorPRADANA, Angga Ari
dc.date.accessioned2018-11-08T03:09:45Z
dc.date.available2018-11-08T03:09:45Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM150903101037
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87694
dc.description.abstractPenulis mengamati Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Peralatan Kantor Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggunakan pengumpulan data seperti observasi dan studi pustaka yang terkait dengan judul penulis. Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembagalembaga Negara lain, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, diantaranya yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Pengahasilan Pasal 4 Ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini penulis fokus pada pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang berupa peralatan kantor. Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dalam pembelian peralatan kantor melakukan kerjasama dengan rekanan yaitu UD. King. Dalam hal ini Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berhak untuk melakukan perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPhPasal 22 atas pembelian peralatan kantor berupa pengadaan cetak dan penggandaan. Besarnya tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian peralatan kantor berupa pengadaan cetak dan penggandaan adalah sebesar 1,5% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hasil dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengenai Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pembelian Peralatan Kantor berupa pengadaan cetak dan penggandaan yang dipungut oleh Bendahara sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Dinas Pendidikan Kabupaten Jember memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150903101037;
dc.subjectPAJAK PENGHASILANen_US
dc.subjectDINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PEMUNGUTAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN PERALATAN KANTOR PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record