PROSEDUR PEMUNGUTAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN PERALATAN KANTOR PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Penulis mengamati Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Peralatan Kantor Pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Jember menggunakan pengumpulan data seperti observasi dan studi
pustaka yang terkait dengan judul penulis. Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan
pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, baik Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembagalembaga
Negara lain, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan
badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan
kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut di Dinas Pendidikan
Kabupaten Jember, diantaranya yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak
Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Pengahasilan Pasal 4
Ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Kegiatan Praktek Kerja Nyata
(PKN) ini penulis fokus pada pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang berupa peralatan kantor. Dinas
Pendidikan Kabupaten Jember dalam pembelian peralatan kantor melakukan
kerjasama dengan rekanan yaitu UD. King. Dalam hal ini Bendahara Dinas
Pendidikan Kabupaten Jember berhak untuk melakukan perhitungan,
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPhPasal 22 atas pembelian peralatan
kantor berupa pengadaan cetak dan penggandaan. Besarnya tarif Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas pembelian peralatan kantor berupa pengadaan cetak dan
penggandaan adalah sebesar 1,5% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Hasil dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengenai Prosedur
Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
Pembelian Peralatan Kantor berupa pengadaan cetak dan penggandaan yang
dipungut oleh Bendahara sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Dinas
Pendidikan Kabupaten Jember memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 mengacu
pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di
Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.
Collections
- DP-Taxation [889]