Analisis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Pengadilan Nomor: 198/Pid.B/2015/PN-SGL)
Abstract
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili yang dilakukan oleh hakim yaitu serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan kewenangan yang diberikan kepada hakim maka hakim sudah seharusnya sebelum menjatuhkan putusan tentang suatu perkara terlebih dahulu memeriksa secara teliti dan benar keseluruhan proses-proses yang ada dalam persidangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sampai pada akhirnya hakim menjatuhkan putusan dalam suatu perkara tersebut. Sebelum menjatuhkan putusan hakim harus melalui proses pembuktian dalam persidangan. Pembuktian ini dilakukan sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada dalam KUHAP. semua tahapan dalam setiap proses pembuktian diatur secara rinci oleh KUHAP. Setelah adanya proses pembuktian maka dan sampai pada putusan maka hakim disini mulai mempertimbangkan segala fakta-fakta persidangan yang telah diperoleh dalam masa proses pembuktian. Proses pertimbangan ini yang akan menuntun hakim untuk memberikan putusan kepada terdakwa. Akhirnya dengan berdasarkan hal-hal tersebut timbullah keingintahuan penulis untuk menganalisis permasalahan dalam kasus ini yaitu mengenai proses pembuktian oleh penuntut umum dalam Putusan Nomor 198/Pid.B/2015/PN-SGL jika dikaitkan dengan prosedur pembuktian menurut KUHAP, yang kedua mengenai pertimbangan hakim yang menyatakan kesalahan terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan dakwaan primair pemenuhan unsur berencana dalam Putusan Nomor 198/Pid.B/2015/PN-SGL dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara proses pembuktian oleh penutut umum dalam Putusan Nomor 198/Pid.B/2015/PN-SGL dengan prosedur pembuktian menurut KUHAP. Kemudian untuk mengetahui pertimbangan hakim yang menyatakan kesalahan terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Nomor: 198/Pid.B/2015/PN-SGL dengan bukti yang terungkap dipersidangan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yang mana difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam hukum positif. Pedekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 198/Pid.B/2015/PN-SGL. Bahan hukum sekunder menggunakan buku-buku dan setelah itu menemukan jawaban dengan menganalisis bahan hukum dan menggunakan metode penalaran deduktif.Kesimpulan berdasarkan uraian dari pembahasan dari rumusan masalah yang dikaji oleh penulis yaitu prosedur dalam proses pembuktian oleh penuntut umum dalam Putusan Nomor : 198/Pid.B/2015/PN-SGL, sudah sesuai dengan prosedur pembuktian menurut KUHAP. Setiap tahapan yang harus dilalui untuk proses pembuktian sudah selaras dengan pasal-pasal yang telah diatur dalam KUHAP. Pemeriksaan pembuktian dari penuntut umum yang dimulai dengan keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Semua prosedur yang dilewati dalam proses pembuktian dalam Putusan Nomor : 198/Pid.B/2015/PN-SGL tidak mengalami kesalahan dalam penerapan hukum acara formil dalam pelaksanaannya. Kedua pertimbangan hakim untuk memutus terdakwa dalam Putusan Nomor : 198/Pid.B/2015/PN-SGL, terjadi suatu ketidaktepatan. Karena hakim dalam memberikan pertimbangan untuk pemenuhan unsur “dengan rencana terlebih dahulu” dalam unsur Pasal 340 KUHP kurang cermat dan kurang teliti untuk mempertimbangkan segala alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Saran penulis yaitu hakim dalam melaksanakan prosedur pembuktian dalam proses pembuktian yang dilakukan oleh penuntut umum harus dilakukan dengan teliti, agar tidak terjadi kesalahan formil dalam suatu penyelesaian suatu perkara. Kemudian hakim dalam pertimbangan untuk menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa harus lebih memperhatikan fakta-fakta hukum yang harus diperhatikan dan dijadikan pertimbangan yang matang. Oleh karena itu dengan melakukan pertimbangan dengan teliti dan matang maka akan terwujud suatu keadilan hukum bagi kedua belah pihak yakni korban dan terdakwa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]