IMPLEMENTASI PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA TIDAK TETAP DI PTP NUSANTARA XI (PERSERO) – P.G. DJATIROTO BERDASARKAN PERMENAKER NOMOR 04/MEN/1994
Abstract
Latar belakang skripsi ini adalah dalam pelaksanaan pembangunan
nasional, tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting sebagai pelaku
dan tujuan pembangunan, sehingga hak atas bekerja bagi seseorang adalah hak
asasi yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati. Arti penting pekerja sebagai hak
konstitusional warga Negara tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (2) yaitu bahwa “Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja”. Hal ini merupakan tugas negara yang dilaksanakan
oleh pemerintah untuk mengusahakan agar setiap orang yang mau dan mampu
bekerja untuk mendapatkan hak-haknya berupa imbalan dan perilaku yang adil
bagi setiap pekerja agar mendapatkan hak-hak konstitusionalnya.
Permasalahan skripsi ini adalah apakah pembayaran Tunjangan Hari Raya
(THR) keagamaan bagi pekerja tidak tetap di PTP Nusantara XI – Pabrik Gula
Djatiroto telah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/MEN/1994
dan apa saja kendala-kendala pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
keagamaan bagi pekerja di PTP Nusantara XI – Pabrik Gula Djatiroto dan
bagaimana solusinya.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini digunakan dua
metode penelitian yang pertama dengan menggunakan metode penelitian yuridis
normatif dan penelitian yuridis empiris, Yuridis Normatif yang berarti mengkaji
berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang,
literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan, terkait dengan isu hukum yang
dihadapi untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang sesuai dengan kebenaran
ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan objektif, Penelitian
Hukum Empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data
primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif
dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk
melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden adalah
xiii
fakta yang mutakhir cara kerja dari penelitian Empiris ini dengan pengumpulan
data yang diperoleh langsung dari lapangan sehingga data tersebut sesuai dengan
fakta yang terdapat di lapangan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan adalah Pertama,
Pembayaran THR di PTP Nusantara XI-PG Djatiroto telah sesuai dengan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Kedua Pembayaran THR di PTP
Nusantara XI - P.G. Djatiroto tidak terdapat kendala-kendala yang penting
menyangkut pembayaran THR, namun demikian terdapat beberapa persoalan.
Berdasarkan informasi dari serikat pekerja di PTP Nusantara XI – P.G. Djatiroto,
beberapa persoalan itu antara lain: Tuntutan besaran nominal bagi pekerja
borongan menghendaki pembayaran THR jumlahnya disamakan dengan pekerja
tetap. Hal ini disebabkan beberapa faktor diantaranya keterbatasan pendidikan
Sumberdaya Manusia Pekerja disamping karena kurangnya komunikasi serikat
pekerja dengan pekerja borongan sebagai pekerja tidak tetap, Jadwal pembayaran
THR terlambat karena faktor kesiapan administrasi yang tidak optimal.
Adapun saran dari penulis adalah Dalam pencapaian pemenuhan
penerimaan Tunjangan Hari Raya untuk pekerja borongan dengan harapan dapat
terciptanya komunikasi yang efektif diharapkan tetap menjunjung tinggi
profesionalisme dalam hubungan kerja. Sosialisasi peraturan perundang-undangan
termasuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PTP Nusantara XI – P.G. Djatiroto
agar pekerja borongan dapat mengetahui hak-haknya termasuk mekanisme
penyelesaiannya jika terjadi kendala-kendala tujuannnya agar hal tersebut tidak
terulang kembali. Dan kesiapan manajemen perusahaan menjelang pembayaran
THR terutama menyangkut kesiapan administrasi sehingga pembayaran THR
dapat berlangsung tepat pada waktunya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]