Show simple item record

dc.contributor.authorKHARISMA PRIBADI
dc.date.accessioned2013-12-13T01:30:57Z
dc.date.available2013-12-13T01:30:57Z
dc.date.issued2013-12-13
dc.identifier.nimNIM080710101100
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8758
dc.description.abstractKeadaan dimana dunia peradilan masih dapat dipengaruhi oleh kekuasaan presiden, dimana yang demikian terjadi sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan berakhir pada waktu diundangkannya Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Bahwa yang demikian itu dapat dilihat dari keberadaan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan; “Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal-soal pengadilan.” Oleh karena itu, semua peraturan pelaksanaan mengenai peradilan administrasi juga bercorak peradilan yang tidak bebas. Keadaan tersebut jelas merupakan penyimpangan dari negara hukum berdasarkan Pancasila, dan bertentangan diantaranya dengan Pasal 1 Ayat 2, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 7, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Pasal 1 Ayat (2) menentukan; “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan.” Pasal 5 Ayat (1) menentukan; “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101100;
dc.subjectANALISIS YURIDIS, PUTUSAN PENGADILANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP TETAPI TIDAK DILAKSANAKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record