Tanggung Jawab Pt. Permodalan Nasional Madani (Persero) Atas Perbuatan Karyawannya Yang Merugikan Nasabah
Abstract
Kewajiban karyawan (kasir) PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
dalam merealisasikan kredit adalah wajib bersikap disiplin, taat dan jujur.
Ketika nasabah membayar uang angsuran maka karyawan harus benarbenar
menyetorkannya pada PT. Permodalan Nasional Madani (Persero),
serta mencatatnya pada buku yang telah disediakan dan juga memberikan
bukti pembayaran uang angsuran kepada nasabah. Sedangkan hak
karyawan (kasir) PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) dalam
merealisasikan kredit adalah hanya sebatas hak dalam hal perantara lalu
lintas uang dari perusahaan ke nasabah atau dari nasabah ke perusahaan
dan karyawan tidak berhak untuk menggunakan uang tersebut untuk
keperluan pribadinya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]