Show simple item record

dc.contributor.authorISTARTI TUNGGA PUTRI
dc.date.accessioned2013-12-13T01:23:01Z
dc.date.available2013-12-13T01:23:01Z
dc.date.issued2013-12-13
dc.identifier.nimNIM100710101107
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8751
dc.description.abstractMasyarakat hukum adat memiliki hak atas tanah yaitu hak ulayat sebagai seperangkat wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya sebagai pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. hak ulayat yang diberikan kepada masyarakat hukum adat ini sering bersengketa dengan masyarakat lain atau investor. salah satunya dari suku Dayak di Kecamatan Hulu Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang merasakan tersingkir dari kampung halaman mereka karena konspirasi antara pengusaha. Sengketa tanah di Kecamatan Hulu, bermula dari tanah masyarakat adat yang mereka tinggali dan hidup turun menurun menyatu dengan hutan, saat ini harus tersingkir dari kampung halaman. Hal tersebut dikarenakan warga masyarakat Hulu yang tidak mempunyai bukti kepemilikan hak atas tanah mereka, harus berhadapan dengan pengusaha yang mengantongi izin jutaan hektare hutan dari pemerintah. Sehingga, tanah ulayat yang seharusnya dilindungi undangundang tidak dihargai oleh pemerintah sendiri. Berdasarkan beberapa uraian tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengetahui, membahas, serta memahaminya dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan judul: “HAK MASYARAKAT ADAT SUKU DAYAK ATAS TANAH DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA DI KECAMATAN HULU KABUPATEN KAPUAS KALIMANTAN TENGAH”. Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 2 (tiga) hal, yakni: Pertama Bagaimana pengaturan hak ulayat atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, khususnya hak ulayat masyarakat Dayak; Kedua, Bagaimana pengaturan hak ulayat masyarakat adat Dayak jika ada konflik antara hukum adat dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. xiv Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain : untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember; sebagai salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakat; sebagai sumbangan untuk almamater tercinta sehingga dapat menambah koleksi yang berguna serta dapat memberi manfaat bagi para pihak yang mempunyai kepentingan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Adapun tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada di dalam skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah melakukan penelitian pada masyarakat suku dayak Hulu yang bertempat tinggal di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Instrument penelitian adalah catatan lapangan dengan pertanyaan bebas terarah. Data yang dicari bersifat kualitatif, oleh karena itu penelitian ini bersifat kualitatif empirik. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, pengaturan hak ulayat atas tanah di masyarakat adat dayak atau di daerah masyarakat adat lainnya di Indonesia telah diatur dan dilindungi secara hukum berdasarkan pasal Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut membuktikan bahwa eksistensi hak ulayat masih diakui oleh hukum Negara. Kedua, Pengaturan hak ulayat masyarakat adat Dayak jika ada konflik antara hukum adat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, diselesaikan dengan beberapa mekanisme yaitu : 1. Melalui Damang Kepala Adat, 2. Melalui pemerintahan daerah, 3. Melalui Pengadilan.. Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari ada 2 (dua) hal, yaitu Pertama, Pemerintah, hendaknya melindungi adanya hak-hak ulayat di setiap wilayah masyarakat adat, karena peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hak ulayat sudah ada. Kedua, Perlu adanya persamaan persepsi antara pemerintah daerah dengan masyarakat hukum adat mengenai eksistensi dan kedudukan hukum hak ulayat dengan jalan peningkatan penyuluhan hukum di bidang xv pertanahan, terutama yang berkaitan dengan tanah ulayat seta penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi daripada melalui litigasi, karena masyarakat adat khususnya suku dayak pengetahuan terhadap hukum sangat rendah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101107;
dc.subjectHAK MASYARAKAT ADAT, UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960en_US
dc.titleISTARTI TUNGGA PUTRIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record