dc.description.abstract | Masyarakat hukum adat memiliki hak atas tanah yaitu hak ulayat sebagai
seperangkat wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang
berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya sebagai
pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan
sepanjang masa. hak ulayat yang diberikan kepada masyarakat hukum adat ini
sering bersengketa dengan masyarakat lain atau investor. salah satunya dari suku
Dayak di Kecamatan Hulu Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang
merasakan tersingkir dari kampung halaman mereka karena konspirasi antara
pengusaha. Sengketa tanah di Kecamatan Hulu, bermula dari tanah masyarakat
adat yang mereka tinggali dan hidup turun menurun menyatu dengan hutan, saat
ini harus tersingkir dari kampung halaman. Hal tersebut dikarenakan warga
masyarakat Hulu yang tidak mempunyai bukti kepemilikan hak atas tanah mereka,
harus berhadapan dengan pengusaha yang mengantongi izin jutaan hektare hutan
dari pemerintah. Sehingga, tanah ulayat yang seharusnya dilindungi undangundang
tidak dihargai oleh pemerintah sendiri. Berdasarkan beberapa uraian
tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengetahui, membahas, serta
memahaminya dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan judul: “HAK
MASYARAKAT ADAT SUKU DAYAK ATAS TANAH DALAM
KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960
TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA DI
KECAMATAN HULU KABUPATEN KAPUAS KALIMANTAN
TENGAH”.
Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 2 (tiga) hal, yakni:
Pertama Bagaimana pengaturan hak ulayat atas tanah menurut Undang-Undang
Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, khususnya
hak ulayat masyarakat Dayak; Kedua, Bagaimana pengaturan hak ulayat
masyarakat adat Dayak jika ada konflik antara hukum adat dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
xiv
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain : untuk
memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan guna
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember; sebagai salah satu
bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan
bermasyarakat; sebagai sumbangan untuk almamater tercinta sehingga dapat
menambah koleksi yang berguna serta dapat memberi manfaat bagi para pihak
yang mempunyai kepentingan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi
ini. Adapun tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada
di dalam skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah melakukan
penelitian pada masyarakat suku dayak Hulu yang bertempat tinggal di Kabupaten
Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Instrument penelitian adalah catatan
lapangan dengan pertanyaan bebas terarah. Data yang dicari bersifat kualitatif,
oleh karena itu penelitian ini bersifat kualitatif empirik.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, pengaturan hak
ulayat atas tanah di masyarakat adat dayak atau di daerah masyarakat adat lainnya
di Indonesia telah diatur dan dilindungi secara hukum berdasarkan pasal Pasal
18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, pasal 3 Undang-Undang Nomor 5
Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut membuktikan bahwa eksistensi hak ulayat masih
diakui oleh hukum Negara. Kedua, Pengaturan hak ulayat masyarakat adat Dayak
jika ada konflik antara hukum adat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960, diselesaikan dengan beberapa mekanisme yaitu : 1. Melalui Damang Kepala
Adat, 2. Melalui pemerintahan daerah, 3. Melalui Pengadilan..
Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari ada 2 (dua)
hal, yaitu Pertama, Pemerintah, hendaknya melindungi adanya hak-hak ulayat di
setiap wilayah masyarakat adat, karena peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
hak ulayat sudah ada. Kedua, Perlu adanya persamaan persepsi antara pemerintah
daerah dengan masyarakat hukum adat mengenai eksistensi dan kedudukan
hukum hak ulayat dengan jalan peningkatan penyuluhan hukum di bidang
xv
pertanahan, terutama yang berkaitan dengan tanah ulayat seta penyelesaian
sengketa melalui jalur non litigasi daripada melalui litigasi, karena masyarakat
adat khususnya suku dayak pengetahuan terhadap hukum sangat rendah. | en_US |