Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian (Putusan Nomor : 355/Pid.B/2016/PN.Byw)
Abstract
Putusan hakim merupakan produk yang dilahirkan dari proses hukum
acara di lingkungan peradilan. Pada hakikatnya putusan hakim dalam konteks
hukum pidana harus memberikan keadilan yang mana harus didasarkan pada
prinsip hukum dalam KUHAP. Tetapi hakim dalam memutuskan suatu perkara
tidak hanya dibatasi harus sesuai dengan prinsip hukum dalam KUHAP, tetapi
juga harus sesuai dengan keyakinan yang berasal dari hati nuraninya. Kasus yang
diangkat oleh penulis dalam skripsi ini yakni mengenai Analisis Yuridis Terhadap
Tindak Pidana Pencurian. Penuntut umum dalam putusan tersebut menggunakan
surat dakwaan tunggal untuk menuntut terdakwa. Selain itu pertimbangan hakim
dalam putusan tersebut hanya terbatas berpedoman pada KUHAP, tanpa
memperimbangkan hal-hal lain yang terkait seperti yurisprudensi-yurisprudensi
dan persesuaian fakta dalam persidangan. Oleh karena itu permasalahan yang
diangkat oleh penulis dalam skripsi ini meliputi: pertama, masalah Apakah
Formulasi Dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor: 355/Pid.B/2016/PN
Byw sudah sesuai jika dikaitkan dengan Pasal 143 ayat 2b KUHAP; kedua,
masalah pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor: 355/Pid.B/2016/PN Byw
menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian berat sudah
sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Tujuan penulisan skripsi ini ada dua yaitu: pertama, untuk mengetahui
Apakah Formulasi Dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor:
355/Pid.B/2016/PN Byw sudah sesuai jika dikaitkan dengan Pasal 143 ayat 2b
KUHAP; kedua, untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor:
355/Pid.B/2016/PN Byw menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana
pencurian berat sudah sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu
tipe penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer
yang meliputi perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan meliputi buku-buku teks dan artikel hukum dari
internet.
Adapun kesimpulan skripsi ini meliputi: pertama, Formulasi dakwaan
penuntut umum dalam surat dakwaannya kurang tepat. Karena jika dilihat dari
pasal 143 ayast 2b KUHAP dalam syarat materiil surat dakwaan jaksa penuntut
umum dalam memuat uraian tentang tempat kejadian perkara dalam Putusan
Nomor: 355/Pid.B/2016/PN Byw kurang jelas dan lengkap. Kedua, Dasar
pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor :
355/Pid.B/2016/PN Byw menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana
pencurian berat tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Hakim
harus memperhatikan dan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh
terdakwa yaitu formulasi dakwaan kurang jelas dan lengkap Jika dilihat dalam
dakwaan jaksa penuntut umum tidak dijelaskan secara lengkap perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa yaitu hanya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa
dilakukan di kebun kelapa tanpa menjelaskan di pekarangan tertutup atau terbuka
dan bagaimana cara pelaku dalam memasuki kebun kelapa tersebut. Karena pada
dasarnya, pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum yaitu pasal 363 ayat
(1) butir ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian berat sangat berkaitan dengan
pasal 364 KUHP tentang pencurian Ringan
Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis memberikan saran kepada
penuntut umum untuk lebih cermat dalam mengidentifikasi perbuatan materiil
terdakwa sehingga dapat memilih pasal yang didakwakan tepat. Selain itu, hakim
dalam mempertimbangan suatu perkara yang nantinya akan diputus seharusnya
dinilai dengan sebaik-baiknya, bukan hanya mempertimbangkan terbatas pada
dakwaan penuntut umum saja, tetapi harus dipertimbangkan secara lengkap
mengenai alat-alat buktinya dan faktor perlindungan terhadap anak. Jangan
sampai pertimbangan tersebut berat sebelah dan memihak. sehingga akan
menimbulkan kerugian atau kurang keadilan bagi salah satu pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]