dc.description.abstract | Perkebunan merupakan salah satu subsektor strategis yang secara
ekonomis, ekologis dan social budaya mempunyai peranan penting dalam
pembangunan nasional, salah satu komuditas perkebunan yang mendapat
perhatian serius dari pemerintah adalah kelapa sawit, karena kelapa sawit
merupakan salah satu komuditi penghasil devisa Negara yang mampu menyerap
tenaga kerja dalam jumlah yang relatif besar. Pengembangan industri kelapa
sawitmempunyai masa depan yang cerah dan memberikan peluang kepada
investor untuk menanamkan modalnya di industri kelapa sawit, namun disisi lain
perkebunan kelapa sawit banyak menimbulkan dampak, salah satunya rusaknya
kawasan hutan akibat exploitasi berlebihan, oleh karena itu dunia Internasional
membuat suatu aturan yaitu RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil) dimana
aturan ini bertujuan untuk mempromosikan produk kelapa sawit berkelanjutan.
RSPO dalam perkembangannya hanya mengutamakan kepentingan konsumen
saja dan banyak merukikan pihak produsen oleh karena itu pemerintah Indonesia
membuat suatu regulasi baru tentang perkebunan kelapa sawit yaitu melalui
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan Indonesia atau (Indonesia Sustainable Palm Oil – ISPO) dan pada
tahun 2015 Pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu kebijakan yang baru
melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015
Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian
Sustainable Palm Oil Certification System – ISPO). Peraturan ini hadir bukan
untuk meniadakan peraturan sebelumnya namun peraturan ini hadir untuk
melengkapi dan menyempurnakan peraturan sebelumnya agar produk minyak
kelapa sawit Indonesia dapat diterima di pasar global.
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan diatas maka penulis mencoba
untuk menganalisa hal tersebut dalam sebuah karya tulis ilmiah skripsi dengan
judul “ Prinsip Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Terkait Pertumbuhan
Investasi Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015
Tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Rumusan masalah
yang akan di bahas dalam skripsi ini ada tiga yaitu: Pertama, Apa prinsip ISPO
(Indonesian Sustainable Palm Oil) dapat dianggap sebagai upaya untuk
mendukung investasi di Indonesia?. Kedua, Apa bentuk perlindungan hukum
terhadap investor terkait dengan adanya ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Ketiga, Apa akibat hukum bagi investor terhadap pemberlakuan ISPO (Indonesian
Sustainable Palm Oil)?.
Tujuan penelitian dalam skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dari penelitian ini skripsi ini adalah memenuhi dan
melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan akademis untuk
memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Sedangkan tujuan khusus dari penelitian skripsi ini yaitu pertama, untuk
mengetahui dan memahami prinsip ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Kedua, untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha semenjak adanya sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm
Oil). Ketiga, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bagi investor
terhadap pemberlakuan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) tentang
sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.
ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) ialah salah satu kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung pembangunan
perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. ISPO (Indonesian Sustainable
Palm Oil) hadir untuk membantu para perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk
dapat menjual produk Crude Palm Oil (CPO) nya ke pasar Internasional dan hal
ini dapat dilihat bahwa ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dapat dijadikan
sarana sebagai pendukung investasi dalam perkebunan kelapa sawit. Perusahan
yang tidak menerapkan prinsip perkebunan berkelanjutan ISPO (Indonesian
Sustainable Palm Oil) dapat dikenakan sanksi berupa penurunan kelas kebun,
selain penurunan kelas kebun perusahaan yang terbukti melanggar aturan tentang
ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sertifikat perusahaanya dapat dibatalkan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah Pertama, Prinsip
ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dapat meningkatkan pertumbuhan
investasi dan pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Kedua, bagi
para investor juga sudah diberikan perlindungan hukum agar para investor merasa
aman dan nyaman menanamkan modalnya di dalam bisnis perkebunan kelapa
sawit. Ketiga,Para investor yang kedapatan tidak memiliki sertifikat Indonesian
Sustainable Palm Oil akan diberikan sanksi berupa penurunan kelas kebun
menjadi kelas IV dan apabila perusahaan tetap tidak mematuhi prinsip ISPO yang
telah ditetapkan maka izin usaha dari perkebunan kelapa sawit itu bias dibatalkan
oleh lembaga sertifikasi ISPO.
Saran yang disampaikan penulis dalam skripsi ini yaitu:Pemerintah
hendaknya secepatnya meningkatkan modal sosial masyarakat perkelapasawitan
nasional melalui desentralisasi, kerjasama kemitraan dan pemberdayaan
masyarakat, termasuk diantaranya melalui perbaikan infrastrukur, pembangunan
kapasitas sektor agribisnis, penerapan kebijakan teknologi informasi dan
komunikasi. Kedua, Pemerintah hendaknya melakukan percepatan sertifikasi
ISPO sehingga perusahaan – perusahaan perkebunan di Indonesia dapat segera
mendapat sertifikasi ISPO sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Ketiga,
pelaku usaha hendaknya di dalam melakukan kegiatan ekonomi di bidang
perkebunan kelapa sawit harus memperhatikan berbagai aspek seperti sosial
budaya dan ekologi, serta menjalin komunikasi yang baik dan efektif dengan
masyarakat di sekitar areal perkebunan agar tidak ada pihak yang merasa
dirugikan. | en_US |