Show simple item record

dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.authorBR SEMBIRING, Nepalia Elfrisma Yanty
dc.date.accessioned2018-09-26T02:50:23Z
dc.date.available2018-09-26T02:50:23Z
dc.date.issued2018-09-26
dc.identifier.nim120710101045
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87475
dc.description.abstractPerkebunan merupakan salah satu subsektor strategis yang secara ekonomis, ekologis dan social budaya mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional, salah satu komuditas perkebunan yang mendapat perhatian serius dari pemerintah adalah kelapa sawit, karena kelapa sawit merupakan salah satu komuditi penghasil devisa Negara yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang relatif besar. Pengembangan industri kelapa sawitmempunyai masa depan yang cerah dan memberikan peluang kepada investor untuk menanamkan modalnya di industri kelapa sawit, namun disisi lain perkebunan kelapa sawit banyak menimbulkan dampak, salah satunya rusaknya kawasan hutan akibat exploitasi berlebihan, oleh karena itu dunia Internasional membuat suatu aturan yaitu RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil) dimana aturan ini bertujuan untuk mempromosikan produk kelapa sawit berkelanjutan. RSPO dalam perkembangannya hanya mengutamakan kepentingan konsumen saja dan banyak merukikan pihak produsen oleh karena itu pemerintah Indonesia membuat suatu regulasi baru tentang perkebunan kelapa sawit yaitu melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau (Indonesia Sustainable Palm Oil – ISPO) dan pada tahun 2015 Pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu kebijakan yang baru melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System – ISPO). Peraturan ini hadir bukan untuk meniadakan peraturan sebelumnya namun peraturan ini hadir untuk melengkapi dan menyempurnakan peraturan sebelumnya agar produk minyak kelapa sawit Indonesia dapat diterima di pasar global. Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan diatas maka penulis mencoba untuk menganalisa hal tersebut dalam sebuah karya tulis ilmiah skripsi dengan judul “ Prinsip Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Terkait Pertumbuhan Investasi Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Rumusan masalah yang akan di bahas dalam skripsi ini ada tiga yaitu: Pertama, Apa prinsip ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dapat dianggap sebagai upaya untuk mendukung investasi di Indonesia?. Kedua, Apa bentuk perlindungan hukum terhadap investor terkait dengan adanya ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Ketiga, Apa akibat hukum bagi investor terhadap pemberlakuan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil)?. Tujuan penelitian dalam skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian ini skripsi ini adalah memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan akademis untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus dari penelitian skripsi ini yaitu pertama, untuk mengetahui dan memahami prinsip ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Kedua, untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha semenjak adanya sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Ketiga, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bagi investor terhadap pemberlakuan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) tentang sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) ialah salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) hadir untuk membantu para perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk dapat menjual produk Crude Palm Oil (CPO) nya ke pasar Internasional dan hal ini dapat dilihat bahwa ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dapat dijadikan sarana sebagai pendukung investasi dalam perkebunan kelapa sawit. Perusahan yang tidak menerapkan prinsip perkebunan berkelanjutan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dapat dikenakan sanksi berupa penurunan kelas kebun, selain penurunan kelas kebun perusahaan yang terbukti melanggar aturan tentang ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sertifikat perusahaanya dapat dibatalkan. Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah Pertama, Prinsip ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dapat meningkatkan pertumbuhan investasi dan pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Kedua, bagi para investor juga sudah diberikan perlindungan hukum agar para investor merasa aman dan nyaman menanamkan modalnya di dalam bisnis perkebunan kelapa sawit. Ketiga,Para investor yang kedapatan tidak memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil akan diberikan sanksi berupa penurunan kelas kebun menjadi kelas IV dan apabila perusahaan tetap tidak mematuhi prinsip ISPO yang telah ditetapkan maka izin usaha dari perkebunan kelapa sawit itu bias dibatalkan oleh lembaga sertifikasi ISPO. Saran yang disampaikan penulis dalam skripsi ini yaitu:Pemerintah hendaknya secepatnya meningkatkan modal sosial masyarakat perkelapasawitan nasional melalui desentralisasi, kerjasama kemitraan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk diantaranya melalui perbaikan infrastrukur, pembangunan kapasitas sektor agribisnis, penerapan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi. Kedua, Pemerintah hendaknya melakukan percepatan sertifikasi ISPO sehingga perusahaan – perusahaan perkebunan di Indonesia dapat segera mendapat sertifikasi ISPO sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Ketiga, pelaku usaha hendaknya di dalam melakukan kegiatan ekonomi di bidang perkebunan kelapa sawit harus memperhatikan berbagai aspek seperti sosial budaya dan ekologi, serta menjalin komunikasi yang baik dan efektif dengan masyarakat di sekitar areal perkebunan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectINDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)en_US
dc.subjectSERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIAen_US
dc.titlePrinsip Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Terkait Pertumbuhan Investasi Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record