Pengangkatan Anak Perempuan Dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Penetapan Nomor: 0114/PDT.P/2015/PA.TLG)
Abstract
Dalam pelaksanaan pengangkatan anak atau adopsi banyak menimbulkan akibat
hukum baru karena adanya pengalihan hak dan kewajiban dari orang tua kandung ke
orang tua angkat, salah satu perkara pengangkatan anak di Indonesia yaitu tentang
permohonan pengangkatan anak perempuan berdasarkan Penetapan Pengadilan
Agama Taliwang dengan Nomor Register: 0114/Pdt.P/2015/PA.Tlg, yang diajukan
oleh pasangan suami – istri bernama Mansur bin Kadir dan Nurhidayah binti M. Ali
Ayang yang sebelumnya telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, para pemohon hendak
mengangkat anak bernama Dini Kurnia Ramdhani (perempuan) berumur 15 tahun.
Sebelumnya, pada tahun 2001 sejak si anak tersebut masih bayi, anak tersebut telah
diserahkan kepada calon orang tua angkat untuk diasuh dan dirawat karena ibu
kandungnya sedang bekerja di Arab Saudi. Terkait demikian, penulis merumuskan
beberapa permasalahan sebagai berikut: pertama, kesesuaian pertimbangan hukum
hakim (ratio decidendi) dalam Penetapan Nomor: 0114/Pdt.P/2015/PA.Tlg dengan
hukum islam; kedua, akibat hukum terbitnya Penetapan Nomor:
0114/Pdt.P/2015/PA.Tlg bagi para pihak. Dengan harapan dapat memperoleh suatu
tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus dalam penulisannya. Metode
penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi tipe penelitian hukum yang
bersifat yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang – Undangan,
Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga
bahan non hukum.
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai yang pertama adalah
tentang anak, yang terdiri dari definisi anak dan macam – macam anak. Pembahasan
kedua mengenai anak angkat, yang terdiri dari definisi anak angkat. Pembahasan
ketiga mengenai pengangkatan anak, yang terdiri dari definisi pengangkatan anak dan
syarat – syarat pengangkatan anak. Pembahasan yang terakhir mengenai peradilan
agama, yang terdiri dari definisi peradilan agama, asas – asas peradilan agama dan
kewenangan peradilan agama.
Pembahasan dalam skripsi ini yaitu menganalisa Penetapan Pengadilan agama
Taliwang Nomor: 0114/Pdt.P/2015/PA.Tlg terkait dengan dasar pertimbangan hukum
hakim (ratio decidendi) dalam penetapan pengangkatan anak perempuan yang
dilakukan oleh para pihak dengan berdasarkan teori dan hukum Islam. Serta
menganalisa akibat hukum setelah terbitnya Penetapan Pengadilan agama Taliwang
Nomor: 0114/Pdt.P/2015/PA.Tlg bagi para pihak, mengingat bahwa pengangkatan
anak adalah peralihan hak dan kewajiban dari orang tua angkat ke orang tua kandung,
maka akan muncul akibat – akibat hukum baru yang timbul dari adanya
pengangkatan anak tersebut
Kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut. Pertama, Pertimbangan
hukum hakim (ratio decidendi) dalam menetapkan perkara pengangkatan anak perempuan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Taliwang Nomor:
0114/Pdt.P/2015/PA.Tlg telah sesuai dengan hukum islam dan hukum positif yang
berlaku, karena tujuan dari pengangkatan anak tersebut adalah untuk kelanjutan
pendidikan si anak dan telah memenuhi syarat – syarat dalam pengangkatan anak.
Kedua, akibat hukum dalam pengangkatan anak juga dapat menimbulkan hubungan
kekerabatan atau hubungan kekeluargaan baru dalam keluarga yang mengangkatan
anak dengan tidak memutuskan pertalian nasab antara anak yang diangkat dengan
keluarga kandung anak tersebut dan akibat hukum dalam hal kewarisan. Saran yang
diberikan penulis yaitu, sebaiknya hakim lebih mempertimbangkan lagi dalil – dalil
para pemohon yang hendak mengangkat anak; Bagi masyarakat yang akan
melakukan pengangkatan lebih dipertimbangkan lagi dalam segala hal selama tidak
merugikan para pihak terutama untuk kepentingan anak yang diangkat; Dalam hal
kewarisan anak angkat, orang tua yang mengangkat anak harus benar – benar
mempertimbangkan atau mengurus harta mereka untuk kepentingan anak dan
keluarga yang suatu saat akan di tinggalkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]