Perlindungan Hukum Terhadap Bank Penerbit Kartu Kredit Pada Saat Nasabah Pemegang Kartu Kredit Melakukan Wanprestasi
Abstract
Bentuk transaksi yang paling tua adalah bentuk tukar menukar atau barter. Kemudian ketika manusia mengenal alat bayar dalam bentuk uang maka mulailah berkembang yang namanya transaksi jual beli. Seiring dengan perkembangan zaman, penggunaan uang secara langsung sebagai alat pembayaran yang utama atas suatu transaksi jual beli mulai tergeser dengan dikeluarkannya suatu fasilitas perbankan yang dinamakan kartu kredit. Meskipun eksistensi kartu kredit tidak secara langsung menghapus total sistem pembayaran dengan uang tunaiataupun surat berharga, tetapi terutama untuk kegiatan pembayaran yang dilakukan seharihari dengan jumlah pembayaran tingkat menengah, maka keberadaan kartu kredit sesungguhnya dapat menggeser peranan uang tunai. Pihak penerbit kartu kredit menjalin perjanjian dengan pedagang, penyelenggara kegiatan kliring kartu kredit, penyelenggara kegiatan penyelesaian akhir kartu kredit dan perusahaan switching yang menyediakan routing untuk memperoleh otoritas dari penerbit. Pemegang kartu kredit menjalin perjanjian dengan penerbit kartu kredit, di mana penerbit kartu kredit dapat berupa bank atau lembaga keungan lainnya. Sebagai perikatan yang timbul di antara kedua belah pihak, pemegang kartu kredit maupun penerbit kartu kredit mempunyai hak – hak dan kewajiban. penulis akan mengkaji tentang hubungan antara penerbit kartu kredit, pemegang kartu kredit dan penjual barang dalam transaksi jual beli dan tindakan penerbit kartu jika terjadi wanprestasi. Wanprestasi yang dimaksud disini adalah jika pemegang kartu kredit telah melakukan transaksi jual beli dengan penjual barang yang bekerja sama dengan penerbit kartu dan pada saat penerbit kartu meminta tagihan kredit yang telah digunakan tetapi pihak pemegang kartu malah menghindari dari pihak penerbit untuk membayar tagihannya tersebut. Pemegang kartu kredit tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas harga pembelian sesuai dengn tagihan yang telah disampaikan pihak penerbit kartu kredit. Berdasarkan uraian singkat latar belakang di atas, maka penulis tertarik mencoba mengadakan penelitian hukum terhadap hal – hal yang timbul dalam perjanjian transaksi jual beli yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, dengan judul skripsi : “Perlindungan Hukum Terhadap Bank Penerbit Kartu Kredit Pada Saat Pemegang Kartu Kredit Melakukan Wanprestasi”. Penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya; Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi bank penerbit kartu kredit jika terjadi wanprestasi oleh pemegang kartu kredit. Kedua, upaya yang dapat dilakukan penerbit kartu kredit apabila terjadi wanprestasi oleh pemegang kartu kredit. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Tinjuan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai yang pertama memuat tentang Perlindungan Hukum yang didalamnya dijabarkan tentang Pengertian dan bentuk – bentuk dari perlindungan hukum. Kedua menjelaskan tentang Bank yang didalamnya menjabarkan tentang pengertian, fungsi dan tujuan bank. Ketiga menjelaskan tentang Kartu Kredit yang didalamnya menjabarkan
xiv
Definisi Kartu Kredit dan Jenis Kartu Kredit. Keempat menjelaskan tentang wanprestasi yang didalamnya menjabarkan pengertian dan bentuk – bentuk wanprestasi.Pembahasan dari skripsi ini mengenai yang pertama menjelaskan tentang Perlindungan hukum yang dapat digunakan dalam kasus wanprestasi yang merugikan pihak penerbit kartu kredit yaitu, Perlindungan hukum secara preventif yaitu yang mana pihak pemegang kartu kredit tidak melakukan kewajibannya untuk membayarkan tagihan kepada penerbit kartu kredit maka seharusnya pihak penerbit kartu kredit pada saat pihak pemegang kartu kredit akan membuat kartu kredit pihak penerbit harus memperhatikan prinsip kehati-hatian yang diatur pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mana penerbit harus memperhatikan unsur 5 C yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition.Perlindungan hukum secara reprensif yaitu yang mana pihak pemegang kartu kredit tidak melakukan kewajibannya untuk membayarkan tagihan kepada penerbit kartu kredit maka pihak penerbit kartu kredit disini dapat memberikan sanksi administrasi yaitu dengan cara memberikan peringatan kepada pihak pemegang kartu akan tetapi jika pihak pemegang kartu tidak mempedulikan surat peringatan tersebut maka pihak penerbit kartu dapat meyelesaikannya melalui penyelesaian secara administrasi perkreditan yaitu Rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Upaya yang dapat dilakukan penerbit kartu kredit apabila terjadi wanprestasi oleh pemegang kartu kredit adalah pada sisi hukum perbankan, bank dapat melakukan administrasi perkreditan terlebih dahulu yaitu Rescheduling(penjadwalan kembali), Reconditioning (persyaratan kembali), dan Restructuring (penataan kembali). Pada sisi penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui non litigasi yaitu dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan keterangan ahli dan melalui litigasi yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.Berdasarkan kesimpulan dari pembahasan diatas maka penulis mengajukan beberapa saran diantaranya yang pertama, Kepada pihak bank atau penerbit kartu kredit sebaiknya sebelum melakukan pembuatan perjanjian kartu kredit alangkah lebih baiknya mengetahui riwayat diri dari calon pemegang kartu kredit agar tidak terjadi kemacetan dalam membayar tagihan atau wanprestasi. Kedua, Kepada pengguna kartu kredit atau pemegang kartu kredit setidaknya jika tidak sanggup untuk membayar tagihan kartu kreditnya alangkah lebih baiknya tidak usah menggunakan kartu kredit agar tidak terjadi ganti rugi jika pihak pemegang kartu kredit tidak melakukan pembayaran. Ketiga Kepada pemerintah hingga saat ini belum ada aturan hukum tersendiri terkait perlindungan bank penerbit kartu kredit jika terjadi kredit macet alangkah lebih baiknya jika segera dibuat aturan mengenai perlindungan bank penerbit kartu kredit.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]