Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Adanya Pemadaman Listrik Oleh PT. Perusahaan Listrik Negara
Abstract
Kebutuhan terhadap aliran listrik salah satu pendukung yang sangat
mempunyai peranan penting terhadap kehidupan bangsa dan bernegara. Dengan
adanya kemajuan teknologi membawa dampak yang besar. Menjadikan
masyarakat mudah melakukan berbagai kegiatan yang cara teknisnya
menggunakan aliran listirk. Aliran listrik sangat berpengaruh terhadap kehidupan
masyarakat sehari-hari. Maka dari itu aliran listrik menjadi sumber energi yang
utama dan kebutuhan masyarakat sangat tergantung dengan adanya aliran listrik.
Saat ini keberadaan listrik menjadi pendorong serta meningkatkan taraf hidup
orang banyak. Dapat dibuktikan dengan banyaknya penggunaan aliran listrik oleh
masyarakat, baik dalam kebutuhan rumah tangga maupun dalam sektor industri
dan pembangunan. adanya pemadaman listrik secara tiba-tiba dan tanpa adanya
informasi sebelumnya, dimana pemadaman listrik tersebut mengganggu dan
merugikan dikalangan rumah tangga dan bisnis yang produksinya banyak
tergantung pada listrik. Kerugian tersebut dirasakan oleh masyarakat yang
mempunyai bisnis fotocopy dan laundry, karena aktifitas bisnis mereka akan
terhenti dengan adanya pemadaman listrik, dari sebab itu maka bisnis dikalangan
tersebut dapat mengalami kerugian materi.
Penulis menganalisis 3 (tiga) permasalahan yang kemudian dibahas dalam
skripsi ini. Pertama, bagaimana pengaturan pemadaman listrik yang dilakukan
oleh PT. PLN?; Kedua, apa tanggung jawab PT. PLN terhadap kerugian
konsumen akibat tidak adanya informasi pemadaman listrik?; dan Ketiga, Apa
upaya penyelesaian sengketa konsumen jika dirugikan akibat adanya pemadaman
listrik oleh PT. PLN?.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan
memahami pengaturan pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT. PLN; lalu
untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab PT. PLNterhadap kerugian
konsumen akibat tidak adanya informasi pemadaman listrik; dan untuk
mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa konsumen jika dirugikan
akibat adanya pemadaman listrik oleh PT. PLN.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe yiridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan , yaitu pendekatan perundangundangan
(state approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach),
yang mana pendekatan konseptual yang digunakan, yaitu konsep tentang
perlindungan hukum terhadap konsumen listrik. Bahan hukum yang digunakan
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisis
hukum yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode deduktif, yaitu suatu
metode yang berpangkal dari hal yang berisifat umum menuju permasalahan yang
bersifat khusus. Kemudian menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dan
memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibangun dari kesimpulan.
Hasil pembahasan dalam kesimpulan dari penulisan skripsi isi adalah:
Pertama, Peraturan Perundang-undangan mengenai pemadaman listrik yang
dilakukan PT. PLN mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
Tentang Ketenagalistrikan; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014; dan Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan
Pemanfaatan Energi Nomor 114-12/39/600.2/2002 tentang Indikator Mutu
Pelayanan Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum.
Kedua, tanggung jawab produsen terhadap konsumen Dalam Undang-
Undang Perlindungan Konsumen sebagai berikut; Pelaku usaha bertanggung
jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan; ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa sejenis atau setara
nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; pemberian ganti
rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi;
pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktiaan
lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan; dan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Ketiga, Apabila pemadaman listrik tersebut melanggar Tingkat Mutu
Pelayanan (TMP), maka pelanggan berhak untuk mengajukan kompensasi kepada
PT. PLN dengan cara; pelanggan dapat langsung mendatangi loket Layanan
Keluhan Pelanggan yang ada disetiap kantor cabang PT. PLN; pelanggan dapat
menelpon call center 123; pelanggan dapat memasukkan pengaduan melalui situs
PT. PLN, www.pln.co.id. Apabila konsumen merasa belum puas bisa melakukan
upaya hukum melalui penyeleselaian sengketa melalui pengadilan maupun diluar
pengadilan.
Saran penulis, yakni; Pertama, Perlu adanya peraturan dari PT. PLN yang
menonjol seperti setiap adanya pemadaman tanpa adanya informasi , maka PT.
PLN akan dikenankan ganti rugi. Kedua, Perlu adanya peningkatan pelayanan dari
pihak PT. PLN agar memenuhi standart pelayanan yang baik untuk konsumen,
yaitu dengan adanya sikap terbuka atas keluhan konsumen listrik serta adanya
tindakan nyata dalam upaya memberikan informasi mengenai Tingkat Mutu dan
Pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kwalitas kerja serta tanggung
jawabnya. Ketiga, Perlu adanya advokasi yang menonjol untuk melindungi hakhak
konsumen atas listrik agar tidak dilanggar oleh PT. PLN sebagai pelaku usaha
penyedia tenaga listrik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]