Relokasi Permukiman Warga Bantaran Sungai Ciliwung Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Abstract
Jakarta merupakan Ibukota Negara Indonesia dengan jumlah penduduk
yang rata-rata merupakan pendatang. Setiap harinya jumlah penduduk di Jakarta
semakin bertambah karena Jakarta merupakan pusat ekonomi dan penduduk di
desa berurbanisasi untuk menambah penghasilannya. Penduduk yang
berpenghasilan tinggi dapat membangun maupun menyewa perumahan dan
permukiman dengan tempat yang strategis. Sedangkan untuk penduduk yang
berpenghasilan rendah maupun yang tidak berpenghasilan, akan tinggal di daerah
yang kotor dan liar. Seperti di daerah bantaran Sungai Ciliwung yang tidak hanya
mengalir di Kota Jakarta, tetapi juga daerah Depok dan Bogor. Seiring
berkembangnya zaman dan dampak pertumbuhan penduduk, Sungai Ciliwung
kini tidak lagi bersih seperti dahulu. Sungai Ciliwung yang dulunya bersih kini
sudah terkena dampak pencemaran air. Warga yang tinggal di sekitar bantaran
sungai seringkali membuang sampah atau limbah sembarangan di sungai tersebut.
Selain karena sampah dan limbah, penyebab banjir adalah karena banyaknya
permukiman kumuh di daerah bantaran Sungai Ciliwung tersebut. Karena
permukiman kumuh tersebut, pemerintah DKI Jakarta mengadakan relokasi di
daerah bantaran Sungai Ciliwung ke rumah susun agar dapat mengembalikan
fungsi Sungai Ciliwung seperti semula dan untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan seperti yang terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah.
Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari dua permasalahan yaitu
apakah pelaksanaan relokasi permukiman warga bantaran Sungai Ciliwung
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan apakah pelaksanaan relokasi
permukiman warga bantaran Sungai Ciliwung berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari dua tujuan yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah melengkapi dan
memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan
ilmu dan pengetahuan hukum dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan
praktik yang terjadi dalam masyarakat terkait dengan relokasi pemukiman warga
bantaran sungai untuk normalisasi aliran sungai dan menambah pengalaman dan
memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi
mahasiswa hukum dan almamater. Sedangkan tujuan khusus dari penulisan skripsi
ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan relokasi permukiman warga bantaran
Sungai Ciliwung apakah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan
hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab
isu hukum yang sedang dihadapi. Penulis menggunakan pendekatan perundangundangan
(statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penulisan skripsi ini adalah bahwa
pelaksanaan relokasi permukiman warga bantaran Sungai Ciliwung yang
dilaksanakan oleh Pemerintah daerah Ibukota Jakarta, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Karena relokasi permukiman kumuh
merupakan pembangunan yang diadakan untuk kepentingan umum yaitu agar
Sungai Ciliwung berfungsi normal kembali dan masyarakat yang tinggal didaerah
bantaran sungai tersebut mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak. Selain itu,
manfaat yang didapatkan setelah diadakan relokasi adalah Ibukota Jakarta dapat
mewujudkan visi Jakarta sebagai Ibukota yang aman, nyaman, produktif dan
berkelanjutan karena penduduk yang dahulu tinggal di bantaran Sungai Ciliwung
sudah tinggal ditempat yang sesuai dengan RTRW Ibukota Jakarta.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah relokasi permukiman
bantaran Sungai Ciliwung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Ibukota
Jakarta sesuai dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Karena
menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap
menjamin kepentingan umum yaitu agar Sungai Ciliwung berfungsi normal
sehingga tidak menyebabkan banjir dan agar masyarakat yang tinggal di
permukiman kumuh bantaran sungai mendapatkan tempat tinggal yang lebih
layak dan memiliki prasarana dan sarana yang memadai. Selain itu juga relokasi
permukiman kumuh di bantaran Sungai Ciliwung yang dilaksanakan oleh
pemerintah daerah Ibukota Jakarta, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah. Seluruh warga mempunyai prasarana dan sarana yang berkualitas
dan diarahkan untuk mewujudkan visi Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, sejajar dengan
kota-kota besar dunia dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera. Karena
penduduk yang dahulu tinggal di bantaran sungai sudah tinggal ditempat yang
sesuai dengan RTRW Ibukota Jakarta dan Sungai Ciliwung berfungsi normal
sehingga tidak menyebabkan banjir.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah masyarakat hendaknya memilih
tempat tinggal yang memiliki prasarana dan sarana yang baik agar mempunyai
kehidupan yang aman, nyaman dan tentram agar tidak mengganggu fungsi tata
ruang yang sudah diatur oleh pemerintah daerah dalam peraturan daerah yang
berlaku. Pemerintah hendaknya melaksanakan sesuai asas-asas yang tercantum
dalam undang-udang dan memberi ganti rugi kepada masyarakat yang tempat
tinggal nya diperuntukkan untuk kepentingan umum seperti permukiman baru
yang lebih layak dan memadai.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]