ANALISIS YURIDIS KASUS PEMERKOSAAN ANAK TERHADAP PELAKU ANAK YANG TIDAK MENERAPKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PELINDUNGAN ANAK
Abstract
Dari berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat sekaligus
bertentangan dengan hukum, penulis tertarik untuk menganalisa salah satu bentuk
kejahatan, dalam hal ini tindak pidana perkosaan. Tindak pidana perkosaan atau
kejahatan seksual pada umumnya dialami oleh para wanita khususnya anak-anak
yang masih muda (remaja). Kejadian ini timbul dalam masyarakat tanpa melihat
stratifikasi sosial pelaku maupun korbannya.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pertama Apa dasar
pertimbangan hakim tidak menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kasus
perkosaan anak terhadap pelaku anak (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor
:47/Pid.B/2009 PN.Jr) dan kedua Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan yang tidak menerapkan ketentuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dalam kasus perkosaan anak terhadap pelaku anak (Putusan Pengadilan
Negeri Jember Nomor : 47/Pid.B/2009 PN.Jr).
Tujuan dari skripsi ini antara lain : Untuk mengetahui dasar
pertimbangan hakim tidak menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kasus
perkosaan anak terhadap pelaku anak Putusan Pengadilan Neger iJember Nomor:
47/Pid.B/2009 PN Jr, untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan yang tidak menerapkan ketentuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dalam kasus perkosaan anak terhadap pelaku anak (Putusan Pengadilan
Negeri Jember Nomor : 47/Pid.B/2009 PN.Jr), untuk memenuhi syarat akademis
guna memperoleh gelar kesarjanaan di Fakultas Hukum Universitas Jember,
untuk meningkatkan dan memperluas pengetahuan penulis tentang Hukum Pidana
khususnya mengenai tindak pidana anak.
Metode ilmiah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu
metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan,
mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penelitian skripsi tidak
lepas dari metode yang digunakan. Metode penelitian yang dimaksud meliputi 4
(empat) aspek yaItu tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum,
dan analisis hukum.
Dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim tidak menerapkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dalam kasus perkosaan anak terhadap pelaku anak (Putusan Pengadilan Negeri
Jember Nomor : 47/Pid.B/2009 PN.Jr) adalah mengacu ketentuan Pasal 26 (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak yang pada prinsipnya menyatakan bahwa terhadap anak tidak diancam
pidana yang sama dengan orang dewasa atau tidak diancam dengan pidana yang
tinggioleh karena itu diterapkan KUHP bukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan. Anak dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan yang tidak menerapkan ketentuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dalam kasus perkosaan anak terhadap pelaku anak (Putusan Pengadilan
Negeri Jember Nomor : 47/Pid.B/2009 PN.Jr) atas putusan tersebut dapat
diajukkan upaya hokum biasa yaitu banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 67
KUHAP. yakni “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk meminta banding
terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas,
lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya
penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”.
Saran terkait dalam putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor
47/Pid.B/2009 PNJr, seyogyanya para hakim lebih relevan dalam memutuskan
suatu peraturan perundangng-undangan yang akan digunakan dalam suatu perkara
dengan kondisi perkembangan zaman saat ini,bagi para Jaksa Penuntut umum
dapat mengupayakan upaya hokum semaksimal mungkin sesuai rasa keadilan bagi
korban dan rumusan Pasal 287 KUHP yang mengatur tentang persetubuhan
dengan seorang perempuan yang diketahui belum cukup 15 (lima belas) tahun
bahwa perempuan itu belum masa untuk kawin.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]