KAJIAN HUKUM PERKARA PERCERAIAN YANG DIPUTUS TANPA KEHADIRAN TERGUGAT (VERSTEK) DI PENGADILAN AGAMA (KAJIAN PUTUSAN NOMOR 3838/ Pdt.G/2010/PA.Jr)
Abstract
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan, setelah
Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua
belah pihak. Sedangkan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan
bahwa antara suami istri tidak dapat rukun lagi sebagai suami istri. Apabila suami
istri ingin bercerai, maka suami istri tersebut harus menyelesaikan sengketa
perceraiannya di pengadilan, dalam hal ini Undang-Undang menunjuk Pengadilan
Agama sebagai lembaga Peradilan yang mempunyai kewenangan untuk mengadili
masalah perkawinan dalam hal perceraian bagi yang beragama Islam, baik itu
cerai gugat maupun cerai talak. Suatu persidangan harus berjalan meskipun tanpa
kehadiran tergugat, ketidakhadirannya itu mengakibatkan hakim akan memeriksa
pihak yang hadir saja, karena bagaimanapun juga hakim harus menyelesaikan
masalah yang diajukan kepadanya sehingga hakim akan mempelajari dalil-dalil
dan bukti dari pihak penggugat saja.
Oleh karena itu dalam hal tergugat atau wakilnya tidak hadir pada hari
sidang yang telah ditentukan, dengan atau tanpa alasan yang sah meskipun
tergugat telah dipanggil dengan patut dan resmi baik itu dalam panggilan yang
pertama maupun yang kedua kalinya, maka hakim setelah mempelajari isi gugatan
dapat menjatuhkan putusannya tanpa hadirnya tergugat (verstek), hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 125 HIR ayat (1) dan 126 HIR. Tindakan Hakim yang
menjatuhkan putusannya tanpa hadirnya tergugat ini sesuai dengan azas hukum
acara yaitu majelis hakim telah berusaha sekeras-kerasnya mengatasi dan
menyelesaikan perkara perceraian dengan mengedepankan azas sederhana, cepat
dan biaya ringan. Hal tersebut menjadi kajian dalam penulisan skripsi ini yaitu
putusan verstek dalam Putusan Nomor 3838/Pdt.G/2010/PA.Jr.
Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan
tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya
hukum perkawinan atas dijatuhkannya putusan verstek dalam perkara perceraian.
Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan adalah : untuk mengetahui dan
menganalisis akibat hukum atas dijatuhkannya putusan verstek dalam perkara
perceraian, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 3838/Pdt.G/2010/
PA.Jr., dan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan verstek dalam
perkara perceraian.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan
dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau normanorma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan bahan
hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dipergunakan metode analisa bahan
hukum deduktif.
Kesimpulan yang diperoleh bahwa akibat hukum yang timbul atas
perceraian antara Penggugat dan Tergugat yang putusannya dijatuhkan dalam
bentuk putusan verstek terhadap perkara cerai Nomor : 3838/Pdt.G/2010/ PA.Jr
yang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya adalah : Putusnya perkawinan
antara pihak Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri, setelah pihak pengadilan
menjatuhkan talak satu ba’in sughro Tergugat (Juhari bin Sutawi) terhadap
penggugat (Siti Qomariah binti Abdul Gafur) di hadapan persidangan Pengadilan
Agama Jember. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus putusan verstek
dalam perkara perceraian Nomor : 3838/Pdt.G/2010/ PA.Jr, karena tergugat telah
dipanggil dengan patut sebanyak 3 (tiga) kali tetapi ia maupun wakilnya tidak
datang menghadap di persidangan dan ternyata tidak datangnya itu disebabkan
oleh sesuatu halangan yang sah, maka ia dinyatakan tidak hadir dan oleh karena
gugatan penggugat tidak melawan hak, maka atas ketidakhadiran tergugat tersebut
dapat dikabulkan dengan putusan verstek. Bahwa terhadap putusan verstek yang
belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap, dapat diajukan upaya hukum
yaitu tergugat dapat mengajukan perlawanan atau verzet, dalam waktu 14 hari
setelah putusan verstek diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan itu sendiri
dan apabila pihak penggugat yang gugatannya dikalahkan dengan putusan verstek,
maka pihak penggugat dapat mengajukan banding, dalam waktu 14 hari setelah
putusan verstek diberitahukan kepada pihak penggugat
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]