• Login
    View Item 
    •   Home
    • LECTURER SCIENTIFIC PUBLICATION (Publikasi Ilmiah)
    • LSP-Jurnal Ilmiah Dosen
    • View Item
    •   Home
    • LECTURER SCIENTIFIC PUBLICATION (Publikasi Ilmiah)
    • LSP-Jurnal Ilmiah Dosen
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Notaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

    Thumbnail
    View/Open
    F. H_Jurnal_Fanny T_Notaris Sebagai Pihak Pelapor.pdf (7.123Mb)
    Date
    2018-09-07
    Author
    Handayani, Kristanti
    Amrullah, Muhammad Arief
    Tanuwijaya, Fanny
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Modus yang sering digunakan oleh pelaku TPPU seringkali menggunakan jasa para professional (gatekeeper) yang meliputi advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, akuntan clan akuntan publik dengan memanfaatkan keahlian mereka untuk menyembunyikan hasil TPPU. Pemerintah Indonesia telah membentuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) serta Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Ten tang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, akuntan, akuntan publik clan perencana keuangan scbagai pihak pelapor setiap transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara itu, Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang menyatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperolah guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. Disini terdapat pertentangan peraturan perundang-undangan. Disatu sisi, UUJN tidak mengatur adanya kewajiban notaris melaporkan adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan dari klien, akan tetapi disisi yang Jain Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU PPTPPU mengatur ketentuan mengenai pihak pelapor, serta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Pas al 3 menyatakan bahwa advokat, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan sebagai pihak pelapor dalam pencegahan TPPU.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87363
    Collections
    • LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7411]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository