Keabsahan Akta Notaris Apabila Diberhentikan Sementara Akibat Dijatuhi Pidana
Date
2018-09-07Author
Shodiqin, Shodiqin
Amrullah, Muhammad Arief
Tanuwijaya, Fanny
Metadata
Show full item recordAbstract
Notaris wajib bertanggung jawab terhadap jabatan yang ia miliki termasuk dalam hal menjalankan kewenangannya. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Notaris harus memiliki sikap bertanggung jawab terhadap produk yang dikeluarkannya. Hal mengenai Kewajiban dari seorang Notaris terdapat di dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]