PEMBATALAN AKTA HIBAH OLEH PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN GUGATAN AHLI WARIS PENGHIBAH (Kajian Putusan Pengadilan Agama Nomor: 324/Pdt.G/2010/PA.Kdr)
Abstract
Seringkali prosedur dalam perjanjian hibah itu sendiri tidak sesuai dengan
aturan yang ada sehingga akibat hukum yang ditimbulkannya merugikan pihak
lain yang berhak atas harta hibah itu juga sebagaimana yang terjadi dalam perkara
di Pengadilan Agama Kediri Nomor : 324/Pdt.G/2010/PA.Kdr.
Atas perkara Nomor : 324/Pdt.G/2010/PA.Kdr, majelis hakim Pengadilan
Agama Kediri dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa penghibahan
yang dilakukan almarhum Anas Rauf bin Jamirin kepada anak angkatnya Atik
Winarti binti Jamingan adalah tidak sah, dengan dasar pertimbangan Pasal 210
ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah :
1. Apakah akta hibah dapat dibatalkan oleh ahli waris.
2. Akibat hukum pembatalan akta hibah.
3. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Agama
Nomor : 324/Pdt.G/2010/PA.Kdr.
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, untuk
memenuhi dan melengkapi sebagian syarat-syarat yang telah ditentukan guna
meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua,
untuk mengembangkan ilmu hukum yang selama ini diperoleh di bangku
perkuliahan. Ketiga, untuk memberikan sumbang pemikiran kepada masyarakat
dan segenap mahasiswa Fakultas Hukum di lingkungan Universitas Jember pada
khususnya, agar dapat dijadikan bahan acuan didalam kerangka penelitian lebih
lanjut. Sedangkan tujuan khususnya yaitu: Pertama, untuk mengkaji dan
menganalisa pembatalan hibah oleh ahli waris penghibah. Kedua, untuk mengkaji
dan menganalisa akibat hukum pembatalan hibah yang dilakukan oleh ahli waris
penghibah. Ketiga, untuk mengkaji dan menganalisa dasar pertimbangan hukum
hakim mengenai pembatalan akta hibah dalam Putusan Pengadilan Agama
No.324/Pdt.G/2010/PA.Kdr.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yurisis normatif sedangkan
pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual.
Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum
primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan
hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang
terdapat dalam rumusan masalah.
Menyangkut para pihak yang dapat mengajukan suatu pembatalan hibah
adalah pemberi hibah dan ahli waris penghibah. Ahli waris dapat mengajukan
pembatalan hibah disini dalam hal pemberian hibah yang dilakukan pewaris
melebihi batas maksimal pemberian hibah yaitu
xii
1
/
3
bagian dari harta warisan. Hal
tersebut dinyatakan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 ayat (1) bahwa
“orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa
adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya
1
/
harta bendanya
kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki”.
Dengan demikian ahli waris dapat mengajukan pembatalan hibah atas haknya
terhadap harta warisan yang berkurang karena adanya hibah.
3
Akibat hukum atas harta hibah yang dimohonkan pembatalan di suatu
Pengadilan dengan adanya putusan pembatalan hibah yang telah berkekuatan
hukum tetap maka kepemilikan atas harta tersebut akan kembali kepada pemberi
hibah. Dengan kata lain seluruh harta yang telah dihibahkannya pada waktu dulu
akan menjadi hak miliknya sendiri. Pengembalian ini dilakukan dengan
mengosongkan terlebih dahulu obyek hibah tersebut. Apabila obyek hibah
tersebut telah dibalik nama atau telah disertifikatkan atas nama penerima hibah,
maka sertifikat tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam putusannya atas perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Agama
Kediri dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa penghibahan yang
dilakukan almarhum Anas Rauf bin Jamirin kepada anak angkatnya Atik Winarti
binti Jamingan adalah tidak sah, dengan dasar pertimbangan Pasal 210 ayat (1)
dan (2) Kompilasi Hukum Islam. Dalam hibah yang dilakukan oleh Anas Rauf
bin Jamirin tersebut tidaklah sesuai dengan syarat sah hibah yang terdapat dalam
Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 ayat (1) dan (2), karena harta yang dihibahkan
lebih dari
1
/
dari harta bendanya dan harta tersebut bukanlah sepenuhnya milik
Anas Rauf bin Jamirin.
3
Saran penulis, Pertama, perbuatan hukum dalam bentuk hibah perlu
adanya pertimbangan-pertimbangan secara yuridis normatif dengan
memperhatikan peraturan-peraturan yang terkait dengan akta hibah dengan
pemberian hibah yang dilakukan pewaris tidak melebihi batas maksimal
pemberian hibah yaitu
1
/
bagian dari harta warisan, sesuai dengan ketentuan Pasal
210 Kompilasi Hukum Islam. Kedua, pemberian hibah perlu terlebih dahulu
sesuaikan dengan aturan-aturan hukum yang sudah ditentukan, yang dimana
akibat hukumnya bila terjadi kesalahan dalam penghibahan dapat mengakibatkan
cacat yuridis sehingga batal demi hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]