Perlindungan Hukum Hak Cipta Gambar Ilustrasi Yang Dgunakan Tanpa Hak Untuk Tujuan Komersil
Abstract
Keberadaan gambar ilustrasi di Indonesia saat ini bisa dikatakan sudah
cukup berkembang. Mulai dari ilustrator yang sudah menerbitkan karyanya
menjadi sebuah buku komik, cerita bergambar, cover buku dan majalah, hingga
ilustrator yang menerbitkan karyanya melalui media sosial seperti Facebook,
Instagram, Pinterest, Devianart dan sebagainya. Untuk ilustrator yang
menerbitkan karyanya melalui media sosial, mereka berproses tanpa dukungan
dan pendanaan dari naungan perusahaan percetakan. Para ilustrator tersebut
memakai dana pribadi untuk menerbitkan karyanya. Dewasa ini, menggambar dan
menciptakan sebuah gambar ilustrasi dapat menjadi suatu profesi yang cukup
menjanjikan jika digeluti secara profesional. Ilustrasi adalah proses menggambar
dan mewarnai dua dimensi secara manual baik secara digital dengan
menggunakan tablet menggambar dan komputer ataupun secara tradisional
menggunakan kertas dan alat menggambar biasa. Seseorang yang menciptakan
gambar ilustrasi disebut dengan ilustrator. Gambar dan/atau gambar ilustrasi
merupakan salah satu karya intelektual yang masuk dalam ciptaan yang
dilindungi. Cukup banyak ciptaaan karya gambar ilustrasi yang beredar di
masyarakat. Mulai dari gambar ilustrasi cetak seperti buku komik, cerita
bergambar, cover buku, poster cetak, dan lain sebagainya, sampai gambar ilustrasi
digital seperti komik digital, poster digital, wallpaper ponsel dan lain sebagainya.
Sebagian besar penggunaan gambar ilustrasi selalu disertai aktifitas ekonomi,
tetapi kasus penyalahgunaan hak cipta gambar ilustrasi saat ini seakan
berlangsung tanpa ada penyelesaian hukum yang memuaskan. Banyak pelaku
usaha dimana dalam kegiatan komersil usahanya memakai gambar ilustrasi yang
diambil dari internet tanpa membayar royalti, tanpa meminta izin dari penciptanya
atau sekedar mencantumkan sumber gambar ilustrasi tersebut. Terkait dengan
latar belakang di atas, dan fakta yang terjadi di lapangan, penulis tertarik untuk
mengkaji dan menganalisis atas perlindungan hukum karya cipta gambar ilustrasi
dengan mengambil judul “PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA
GAMBAR ILUSTRASI YANG DIGUNAKAN TANPA HAK UNTUK
TUJUAN KOMERSIL”. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis
adalah sebagai berikut: Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan
skripsi ini adalah normatif, penelitian normatif yaitu mengkaji peraturan-peraturan
tertulis untuk dikaitkan dengan permasalahan objek studi yang dibahas, sehingga
dapat ditarik kesimpulannya atas penyelesaiannya permasalahan objek studi yang
diambil. Penelitian hukum normatif merupakan kegiatan sehari-hari seorang
sarjana hukum dan penelitian hukum normatif hanya dapat dilakukan oleh sarjana
hukum dan bukan sarjana lainnya. Pendekatan yang digunakan penulis meliputi
dua macam pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Hasil penelitian yang telah terkumpul, menjadi bahan untuk
menarik kesimpulan menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif, yaitu
dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum
menjadi kesimpulan yang bersifat khusus, sehingga dapat mencapai tujuan yang
diinginkan yaitu menjawab rumusan masalah yang ada.Tinjauan pustaka yang digunakan dalam skripsi ini yaitu teori mengenai
pengertian pencipta, pemegang hak cipta, hak cipta, dan jenis ciptaan yang
dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pengertian tentang gambar ilustrasi, jenis-jenis gambar ilustrasi dan fungsi dari
gambar ilustrasi.
Pembahasan dan permasalahan yang dibahas adalah perlindungan hukum
atas hak cipta gambar ilustrasi yang digunakan oleh pihak lain yang tidak
memiliki hak dengan tujuan mengambil keuntungan di bidang ekonomi, ditinjau
dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apabila
dikemudian hari terjadi sengketa atas karya cipta gambar ilustrasi tersebut, pihak
dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta harus memiliki bukti yang dapat
membuktikan bahwa gambar ilustrasi tersebut benar-benar adalah karya cipta
yang telah diciptakannya atau dipegang hak ciptanya. Upaya hukum jika terjadi
sengketa hukum adalah dapat melalui jalur non litigasi dan jalur litigasi.
Terdapat kesimpulan dan saran dari apa yang penulis uraikan, antara lain
adalah: Untuk melengkapi bukti-bukti jika terjadi sengketa yang berkenaan
dengan hak cipta gambar ilustrasi, pihak ilustrator selaku Pencipta dapat
menggunakan semua data awal baik data digital maupun sketsa awal pembuatan
gambar ilustrasi, serta bukti bahwa gambar ilustrasi tersebut telah di publikasikan
ke masyarakat luas. Kepada masyarakat luas atau pelaku industri usaha-usaha
berkembang untuk berhati-hati dalam menggunakan suatu karya cipta gambar
ilustrasi. Sebaiknya karya cipta gambar ilustrasi yang akan digunakan akan lebih
baik jika jelas asal muasalnya dan telah mendapatkan izin dari Pencipta maupun
Pemegang Hak Cipta untuk digunakan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]