PERLIDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS IKLAN DI RADIO RAKA FM BANYUWANGI (MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA)
Abstract
Keberadaan iklan ditengah-tengah masyarakat menimbulkan daya tarik
tersendiri. Iklan yang dilihat sebelah mata hanyalah sebatas lewat beberapa saat
dalam hitungan menit namun dibalik itu semua, iklan merupakan sebuah alat yang
sangat ampuh untuk membuat masyarakat awam yakin dan percaya oleh hadir dan
adanya suatu produk. Dengan adanya iklan diharapkan masyarakat dapat
memahami isi yang diharapkan dari munculnya suatu produk tertentu. Radio
sebagai media yang sangat dekat dengan masyarakat sangatlah tepat apabila
dikaitkan hubungannya dengan iklan., dimana jangkauan suatu siaran radio dapat
mencakup masyarakat luas.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji
bentuk Iklan di Radio Raka FM termasuk karya Cipta dalam Ketentuan Undangundang
No.
19 tahun
2002.
Selain
itu
untuk
mengkaji
bentuk
perlindungan
hukum
terhadap
hak
cipta
atas
iklan
di
radio
Raka FM, serta untuk mengetahui dan
mengkaji lebih lanjut upaya penyelesaian terhadap pelanggaran Hak Cipta atas
iklan di Radio Raka FM.
Metodologi penulisan skripsi ini adalah pendekatan Undang-Undang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Serta
dengan cara penulis menjawab, mengumpulkan, menganalisa bahan hukum
sekunder serta mengkaitkannya dengan beberapa bahan primer sehingga
tercapailah sumber hukum yang akurat guna menjawab atau memecahkan
permasalahan yang ada. Penulis juga mengadakan pengamatan secara langsung
dengan cara wawancara kepada Bapak Soetikno Harto Soewito Direktur Radio
Raka FM Banyuwangi
Dengan bentuk perjanjian seperti itu sampai selama ini tidak
menyebabkan masalah bagi kedua belah pihak. Bagi pihak radio sebagai
pemegang Neighboring Rights (hak yang ada kaitannya, yang ada hubungannya
dengan atau berdampingan dengan hak cipta)
. persetujuan sebagai lembaga
penyiaran belum cukup hanya dalam Undang-undang Hak Cipta Indonesia, perlu
juga diatur lebih rinci. Seperti yang diatur dalam Undang-undang No 31 Tahun
2002 tentang penyiaran, agar radio dapat menjadi lembaga penyiaran yang dapat
menjadi sarana informasi yang bertanggung jawab. Adapun yang disebut sebagai
pemegang hak cipta adalah orang yang membuat karya cipta atau penerima hak
dari karya cipta tersebut, kemudian perlidungan hukum terhadap hak cipta atas
iklan di radio, yaitu Copy Right (Hak Cipta) berada ditangan pencipta.
Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa radio adalah lembaga penyiaran
yang haknya diatur dalam Neighboring Rights. Pemegang Copyrights berada di
tangan pencipta yaitu pihak radio sebagai lembaga yang membuat iklan. Hak
Cipta tersebut dapat diperoleh dari perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya
antara pihak radio dan pihak yang akan membuat iklan di Radio.
Perlunya pemahaman hukum para penegak hukum di negara kita
khususnya mengenai aspek yuridis perlindungan hukum Neighboring Rights, serta
penguasaan materi hukum para konsultan hukum tentang perlindungan hukum
Neighboring Rights. Selain itu bagi para penyiar pada radio hendaknya lebih
meningkatkan penyeleksian isi pesan iklan yang akan disiarkan sehingga tidak
sampai bertentangan dengan moral serta nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]