Prosedur Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Jember dengan judul Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. 2. Dalam pelaksanaan pemeriksaan PPN di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi, semua bagian dalam tim pemeriksaan saling membantu dan tidak sebatas hanya melaksanakan job description masing-masing berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan karena keterbatasan SDM. 3. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebijakan dan prosedur yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diperiksa. 4. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Pasal 58 Kantor Pelayanan Pajak mengenai Kedudukan yang berisi mengenai tugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi telah melaksanakan tugasnya salah satunya, yaitu dengan melakukan pemeriksaan pajak. 5. Sesuai dengan nilai Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yaitu integritas. Pegawai Fungsional Pemeriksaan Pajak tidak melakukan hal tercela dengan membocorkan data dari wajib pajak. 6. Pemeriksaan pajak dilakukan oleh Seksi Fungsional Pemeriksaan Pajak bukan Seksi Pemeriksaan Pajak. Seksi Pemeriksaan Pajak hanya menyiapkan berkas surat-menyurat dalam rangka pemeriksaan dan membantu penyusunan rencana pemeriksaan. 7. Dalam pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi 4 (empat) tahapan pemeriksaan, yaitu pemeriksaan pembelian, pemeriksaan penjualan, pemeriksaan persediaan, dan pemeriksaan produksi.