• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Economics
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Economics
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi

    Thumbnail
    View/Open
    RIZKA RASYIDA - 150803104008.pdf (2.798Mb)
    Date
    2018-08-27
    Author
    RASYIDA, Rizka
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Jember dengan judul Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. 2. Dalam pelaksanaan pemeriksaan PPN di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi, semua bagian dalam tim pemeriksaan saling membantu dan tidak sebatas hanya melaksanakan job description masing-masing berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan karena keterbatasan SDM. 3. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebijakan dan prosedur yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diperiksa. 4. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Pasal 58 Kantor Pelayanan Pajak mengenai Kedudukan yang berisi mengenai tugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi telah melaksanakan tugasnya salah satunya, yaitu dengan melakukan pemeriksaan pajak. 5. Sesuai dengan nilai Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yaitu integritas. Pegawai Fungsional Pemeriksaan Pajak tidak melakukan hal tercela dengan membocorkan data dari wajib pajak. 6. Pemeriksaan pajak dilakukan oleh Seksi Fungsional Pemeriksaan Pajak bukan Seksi Pemeriksaan Pajak. Seksi Pemeriksaan Pajak hanya menyiapkan berkas surat-menyurat dalam rangka pemeriksaan dan membantu penyusunan rencana pemeriksaan. 7. Dalam pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi 4 (empat) tahapan pemeriksaan, yaitu pemeriksaan pembelian, pemeriksaan penjualan, pemeriksaan persediaan, dan pemeriksaan produksi.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87278
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Economics [1295]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository