dc.description.abstract | Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu dalam agama menganjurkan bagi laki-laki dan perempuan melakukan perkawinan karena dengan perkawinan dapat memenuhi naluri kemanusiaannya dengan jalan yang sah. Tujuan perkawinan memang menghendaki suatu kelanggengan hidup berumah tangga namun tidak menutup kemungkinan bahwa hidup dan kehidupan manusia itu tidak langgeng dan ada kalanya menemui kegagalan, karena itu Undang-Undang Perkawinan masih memberikan kesempatan dan mengizinkan pembubaran perkawinan (perceraian) dengan alasan-alasan yang dibenarkan. Sesuai dengan fakta hukum pada putusan perkara perdata tentang syiqaq di Pengadilan Agama Singaraja Nomor: 48/Pdt.G/2015/PA.Sgr dalam pokok perkaranya adalah cerai gugat. Pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 03 Juni 2012 memutuskan untuk melakukan perceraian karena adanya permintaan cerai dari pihak istri. Alasan istri mengajukan cerai gugat karena suami (tergugat) yang temperamen, sering menghina Penggugat dengan kata-kata yang tidak menyenangkan dan menghina agama Penggugat serta Tergugat sering melakukan ritual agamanya terdahulu dan Tergugat juga melakukan tindakan kekerasan terhadap Penggugat. Alasan istri mengajukan cerai gugat karena adanya syiqaq atau dapat dikatakan keadaan rumah tangga yang telah pecah (broken marriage). Syiqaq dalam rumah tangga penggugat dan tergugat ini ditunjukkan dengan pertengkaran terus-menerus diantara keduanya yang sulit untuk didamaikan lagi. Berdasar uraian diatas, penulis merasa tertarik untuk mengkaji dan menganalisa secara mendalam, selanjutnya diaplikasikan dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul: Syiqaq (Pertengkaran yang dapat mengancam dan membahayakan jiwa) Sebagai Salah Satu Alasan Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Analisa Putusan Perkara Perdata Nomor 48/Pdt.G/2015/PA.Sgr) Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, yaitu : Pertama, apakah syiqaq dapat dijadikan sebagai alasan mengajukan cerai gugat, Kedua, Bagaimana pandangan hukum Islam dan Hukum Nasional mengenai syiqaq, Ketiga, apa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/2015/PA.Sgr yang mengabulkan gugatan penggugat dengan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) Tujuan dilakukannya penelitian ini secara umum untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan secara khusus mengkaji Syiqaq (Pertengkaran yang dapat mengancam dan membahayakan jiwa) sebagai salah satu alasan putusnya perkawinan karena perceraian; mengkaji pandangan hukum islam dan hukum nasional mengenai syiqaq (pertengkaran yang dapat mengancam dan membahayakan jiwa); mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Singaraja Nomor 48/Pdt.G/2015/PA.Sgr yang mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum dalam penulisan ini yaitu secara deduktif, dimana analisa deduktif dibentuk dengan cara deduksi, yakni dimulai dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Tinjauan pustaka tentang perkawinan yang terdiri dari pengertian perkawinan, syarat-syarat perkawinan, rukun-rukun perkawinan dan tujuan perkawinan. Putusnya Perkawinanyang terdiri dari pengertian putusnya perkawinan, macam-macam putusnya perkawinan, alasan-alasan putusnya perkawinan karena perceraian, jenis-jenis perkara perceraian di Pengadilan Agama. Menjelaskan syiqaq, yang terdiri dari pengertian dan pandangan hukum nasional dan hukum Islam mengenai syiqaq. Hasil penelitian yang diperoleh adalah gugatan perceraian dikatakan syiqaq apabila gugatan perceraian itu mengandung unsur-unsur yang yang membahayakan kehidupan suami atau isteri dan sudah terjadi pecahnya perkawinan (broken marriage). Syiqaq (pertengkaran yang mengancam dan membahayakan jiwa) dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan cerai gugat karena dengan adanya syiqaq dalam sebuah perkawinan maka terdapat banyak kemudharatan yang diperoleh dari hubungan perkawinan tersebut. Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan,hasil penelitian secara umum maka kesimpulan yang dapat ditarik yaitu: Pertama, Menurut hukum Islam, hukum Nasional dan pendapat para ahli, syiqaq (pertengkaran yang mengancam dan membahayakan jiwa) dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan cerai gugat. Kedua, Syiqaq dalam persepsi Hukum Islam dan Hukum Nasional dapat dijadikan sebagai alasan perceraian, karena adanya syiqaq dikhawatirkan terjadi kemudharatan apabila perkawinan itu diteruskan. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara Nomor: 48/Pdt.g/2015/PA.Sgr adalah tentang syiqaq. Adanya syiqaq ditunjukkan dengan adanya unsur dharar (membahayakan) dalam sebuah hubungan perkawinan yang menimbulkan banyak kemudharatan (kerugian) jika diteruskan. Selain itu pertimbangan hukum hakim yang menunjukkan syiqaq yaitu adanya unsur pecahnya perkawinan (broken marriage), hal ini ditunjukkan dengan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang tidak berkesudahan/ berlarut-larut yang tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak dalam hubungan perkawinan mereka. Pertimbangan lain dalam perkara ini adalah tentang putusan verstek yang dijatuhkan oleh hakim. Putusan verstek ini dijatuhkan apabila salah satu pihak dalam perkara ini sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakilkan sama sekali kepada kuasanya. Saran yang dapat disampaikan oleh penulis adalah Pertama, Hendaknya untuk masyarakat terutama bagi masyarakat yang beragama Islam perlu adanya pemahaman lebih dalam tentang mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama dengan alasan syiqaq,Kedua, Hendaknya untuk pemerintah agar menaikkan intruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam menjadi peraturan pemerintah atau bahkan menjadi undang-undang, Ketiga, Hendaknya untuk pemerintah agar masalah syiqaq lebih banyak dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. | en_US |