Show simple item record

dc.contributor.advisorBOEDIJONO
dc.contributor.authorARUM, Ristika
dc.date.accessioned2018-08-24T07:25:41Z
dc.date.available2018-08-24T07:25:41Z
dc.date.issued2018-08-24
dc.identifier.nimNIM150903101013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87236
dc.description.abstractPajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak penghasilan ada yang bersifat final dan ada yang bersifat tidak final. Salah satu pajak yang bersifat final adalah pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pengenaan pajak penghasilan final 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dikenakan berdasarkan alur lelang. Biasanya yang melakukan pengajuan permohonan lelang adalah pihak kreditor (Bank Konvensional, Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat) selaku pemberi pinjaman, dalam pemberian peminjaman biasanya dilakukan suatu perjanjian. Perjanjian tersebut terdiri dari perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang dan dengan perjanjian tambahan berupa perjanjian pemberian jaminan oleh pihak debitur. Jaminan tersebut berupa barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan. Tanah sendiri sering digunakan sebagai jaminan atau biasa disebut sebagai hak tanggungan. Jaminan yang berupa hak tanggungan ini diberikan melalui pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Apabila seorang debitur sebagai pemberi hak tanggungan cidera janji (wanprestasi) maka akan dilakukan eksekusi jaminan atas hak tanggungan tersebut melalui proses lelang. Proses tersebut diawali dari penghitungan, penyetoran dan pelaporan. Penghitungan tersebut dikenakan tarif sebesar 2,5% berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Selanjutnya untuk proses pembayaran dan penyetoran dilakukan dengan menggunakan billing system atau yang biasa disebut dengan e-billing. Setelah proses e-billing akan mendapatkan kode billing yang digunakan untuk membayar pajak terutang ke bank atau pos persepsi. Setelah pembayaran akan mendapatkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang digunakan untuk pelaporan pajak yang sudah dibayar pada bank atau pos persepsi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150903101013;
dc.subjectPAJAKen_US
dc.titlePROSEDUR PENGHITUNGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS HAK TANGGUNGAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [877]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record