PROSEDUR PENGHITUNGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS HAK TANGGUNGAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak
mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak penghasilan ada yang bersifat final dan
ada yang bersifat tidak final. Salah satu pajak yang bersifat final adalah pajak
penghasilan pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pengenaan pajak penghasilan final 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Jember dikenakan berdasarkan alur lelang. Biasanya yang melakukan pengajuan
permohonan lelang adalah pihak kreditor (Bank Konvensional, Koperasi, Bank
Perkreditan Rakyat) selaku pemberi pinjaman, dalam pemberian peminjaman
biasanya dilakukan suatu perjanjian. Perjanjian tersebut terdiri dari perjanjian pokok
yaitu perjanjian utang piutang dan dengan perjanjian tambahan berupa perjanjian
pemberian jaminan oleh pihak debitur. Jaminan tersebut berupa barang tidak bergerak
seperti tanah dan/atau bangunan. Tanah sendiri sering digunakan sebagai jaminan
atau biasa disebut sebagai hak tanggungan. Jaminan yang berupa hak tanggungan ini
diberikan melalui pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT). Apabila seorang debitur sebagai pemberi hak tanggungan cidera
janji (wanprestasi) maka akan dilakukan eksekusi jaminan atas hak tanggungan
tersebut melalui proses lelang.
Proses tersebut diawali dari penghitungan, penyetoran dan pelaporan.
Penghitungan tersebut dikenakan tarif sebesar 2,5% berdasarkan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya. Selanjutnya untuk proses pembayaran dan
penyetoran dilakukan dengan menggunakan billing system atau yang biasa disebut
dengan e-billing. Setelah proses e-billing akan mendapatkan kode billing yang
digunakan untuk membayar pajak terutang ke bank atau pos persepsi. Setelah
pembayaran akan mendapatkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang
digunakan untuk pelaporan pajak yang sudah dibayar pada bank atau pos persepsi.
Collections
- DP-Taxation [889]