AKIBAT HUKUM BAGI WAHL CLIPPER CORPORATION DALAM HAL TIDAK ADANYA BUKTI ASLI SERTIFIKAT HAK ATAS MEREK (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 444 K/Pdt.Sus-HKI/2016)
Abstract
Tujuan penelitian dalam skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah memenuhi dan
melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan akademis untuk
memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Sedangkan tujuan khusus dari penelitian skripsi ini yaitu pertama, mengetahui
dan memahami tentang keabsahan fotocopy sertifikat hak atas merek sebagai alat
bukti yang sah; kedua, mengetahui dan memahami akibat hukum Bagi Wahl
Clipper Corporation jika tidak ada bukti asli sertifikat hak atas merek; ketiga,
mengetahui dan memahami ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam
putusan Nomor 444 K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang menolak permohonan kasasi dari
pemohon kasasi.
Akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan
hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum. Mengenai
kekuatan pembuktian sertifikat fotocopy alat bukti tertulis, sampai saat ini belum
ada peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi yang mengatur
mengenai hal tersebut. Kekuatan pembuktian dari sebuah fotocopy alat bukti
tertulis dapat dipahami dengan membaca literatur-literatur terkait. Berdasarkan
ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata, kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan
adalah pada akta aslinya. Berdasarkan ketentuan Putusan Mahkamah agung
Republik Indonesia Nomor 701 K/Sip/1974, pengakuan keabsahan identiknya
fotocopy dengan aslinya dapat diakui apabila pihak yang mengajukan alat bukti
tersebut mampu menunjukkan aslinya di muka persidangan, apabila tidak dapat
menunjukkan aslinya maka fotocopy tidak bernilai sebagai salinan pertama atau
salinan keberatan sehingga tidak sah sebagai alat bukti.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu Pertama, fotocopy sertifikat hak atas
merek tidak bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah, karena kekuatan
pembuktian sebuah fotocopy alat bukti tertulis terletak pada aslinya sebagaimana
diatur dalam pasal 1888 KUHPerdata. Kedua, akibat hukum jika tidak ada bukti
asli sertifikat hak atas merek yaitu gugatan tidak dapat diterima oleh Mahkamah
Agung, kekuatan pembuktian sebuah fotocopy alat bukti tertulis terletak pada
aslinya sebagaimana diatur dalam pasal 1888 KUHPerdata, karena ada
pelanggaran Hak Atas Merek. Ketiga, ratio decidendi (pertimbangan hukum)
hakim dalam putusan Nomor 444 K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang menolak
permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu gugatan penggugat telah tepat dan
benar, penggugat tidak dapat memperlihatkan bukti asli dari bukti-bukti surat
yang diajukan, sehingga bukti-bukti surat penggugat tidak mempunyai nilai
pembuktian dan tidak dapat dipertimbangkan dalam perkara a quo. Putusan Judex
Facti tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, maka permohonan
kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Wahl Clipper Corporation tersebut
harus ditolak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]