ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN (Putusan Nomor : 369/PID.B/2016/PN.MND)
Abstract
Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian antara cara hakim dalam membuktikan bentuk surat dakwaan alternatif dengan Surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Kedua untuk menganalisis kesesuaian antara amar putusan hakim yang menyatakan terdakwa bebas telah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yang mana difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 369/Pid.B/2016/PN.Mnd. Bahan hukum sekunder menggunakan buku-buku dan setelah itu menemukan jawaban dengan menganalisis bahan hukum dan menggunakan metode penalaran deduktif.
Kesimpulan dari permasalahan yang pertama adalah Pembuktian oleh hakim terhadap bentuk surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam putusan nomor: 369/Pid.B/2016/Pn.Mnd tidak sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yang menurut Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan proses pembuktiannya hanya memilih satu pasal yang paling dianggap akan terbukti oleh hakim namun hakim membuktikan kedua pasal yang ada dalam surat dakwaan. Kemudian kesimpulan terhadap permasalahan yang kedua adalah Amar putusan hakim dalam putusan nomor: 369/Pid.B/2016/Pn.Mnd yang menyatakan terdakwa bebas tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Di dalam persidangan fakta-fakta yang terungkap bahwa benar terdakwa melakukan suatu perbuatan yang dituduhkan kepadanya namun apabila hakim merasa bahwa perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan ranah pidana maka seharusnya amar putusannya adalah lepas dari segala tuntutan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]