Show simple item record

dc.contributor.advisorPRAKOSO, Aryo
dc.contributor.authorPUJAYITNO, Bakhtiar
dc.date.accessioned2018-08-24T01:02:20Z
dc.date.available2018-08-24T01:02:20Z
dc.date.issued2018-08-24
dc.identifier.nimNIM130903101041
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87189
dc.description.abstractDengan di berlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang awalnya adalah pajak pusat telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas kebijakan otonomi daerah. Dengan pengalihan ini maka tugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember akan bertambah, salah satunya dalam penerbitan Nomor Obyek Pajak (NOP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi subyek pajak yang juga menjadi kewenangan daerah untuk mengurusnya, termasuk dalam melakukan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) apabila Wajib Pajak atau Subyek Pajak keberatan dengan apa yang sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah yang tertuang didalam SPPT tersebut dengan berpendapat bahwa: Luas obyek PBB-P2 (Kesalahan Cetak SPPT), Klasifikasi obyek PBB-P2 (Pemutakhiran Data SPPT) serta Penetapan atau Pengenaan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Dan untuk syarat didalam pembenahan atau penerbitan SPPT baru, yaitu dapat dilaksanakan apabila Subyek Pajak melaksanakan Pendaftaran atas Obyek Pajak Baru PBB-2 pada Bidang Pendataan dan Pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Untuk proses pendaftaran PBB-P2 baru, kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menyediakan formulir atau blanko pendaftaran yang disediakan di Bidang Pelayanan kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Formulir itu berupa lembar Pengajuan Pendaftaran Obyek Pajak baru, Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dan atau Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (LSPOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dimana lembar tersebut harus di isi dengan benar, jelas, lengkap serta tepat waktu. Untuk sistem Pengenaan dan Penetapan obyek PBB-P2 yang digunakan di kantor Badan Pendapatan Kabupaten Jember yaitu menggunakan sistem pemungutan Official Assessment System yang dikarenakan pemerintah daerah yang berwenang menentukan besarnya pajak terutang dan subyek pajak hanya bersifat pasif. Selanjutnya akan timbul utang pajak setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pemerintah daerah, yang keluarannya berupa SPPT bagi Wajib Pajak Baru PBB-P2. dan untuk semua proses Pengenaan dan Penetapan atas Pendaftaran Wajib Pajak Baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tersebut diatas adalah harus sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130903101041;
dc.subjectPAJAK BUMI DAN BANGUNANen_US
dc.titleMEKANISME PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BARU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI BADAN PENDAPATAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record