MEKANISME PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BARU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI BADAN PENDAPATAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Dengan di berlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) yang awalnya adalah pajak pusat telah diserahkan kepada
pemerintah daerah. Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas kebijakan
otonomi daerah. Dengan pengalihan ini maka tugas Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember akan bertambah, salah satunya dalam penerbitan Nomor
Obyek Pajak (NOP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi
subyek pajak yang juga menjadi kewenangan daerah untuk mengurusnya,
termasuk dalam melakukan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) apabila Wajib Pajak atau Subyek Pajak keberatan dengan apa yang sudah
diterbitkan oleh pemerintah daerah yang tertuang didalam SPPT tersebut dengan
berpendapat bahwa: Luas obyek PBB-P2 (Kesalahan Cetak SPPT), Klasifikasi
obyek PBB-P2 (Pemutakhiran Data SPPT) serta Penetapan atau Pengenaan tidak
sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Dan untuk syarat didalam pembenahan
atau penerbitan SPPT baru, yaitu dapat dilaksanakan apabila Subyek Pajak
melaksanakan Pendaftaran atas Obyek Pajak Baru PBB-2 pada Bidang Pendataan
dan Pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Untuk proses pendaftaran PBB-P2 baru, kantor Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember menyediakan formulir atau blanko pendaftaran yang
disediakan di Bidang Pelayanan kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember. Formulir itu berupa lembar Pengajuan Pendaftaran Obyek Pajak baru,
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dan atau Lampiran Surat
Pemberitahuan Obyek Pajak (LSPOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) dimana lembar tersebut harus di isi dengan benar, jelas,
lengkap serta tepat waktu. Untuk sistem Pengenaan dan Penetapan obyek PBB-P2
yang digunakan di kantor Badan Pendapatan Kabupaten Jember yaitu
menggunakan sistem pemungutan Official Assessment System yang dikarenakan
pemerintah daerah yang berwenang menentukan besarnya pajak terutang dan
subyek pajak hanya bersifat pasif. Selanjutnya akan timbul utang pajak setelah
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pemerintah daerah, yang
keluarannya berupa SPPT bagi Wajib Pajak Baru PBB-P2. dan untuk semua
proses Pengenaan dan Penetapan atas Pendaftaran Wajib Pajak Baru Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tersebut diatas adalah harus
sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]