dc.description.abstract | Proses pemeriksaan di persidangan Putusan Nomor 244/Pid.B/2013/PT.Smg
belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Dalam proses
persidangan, korban tidak mendapatkan pemeriksaan psikologis untuk
mengetahui kesiapan mental korban dalam mengikuti persidangan.
Kemudian dalam hal memberikan kesaksian, korban didengar kesaksiannya
untuk memberikan keyakinan kepada hakim bahwa telah terjadi tindak
pidana perkosaan, akan tetapi kesaksian korban dianggap tidak relevan
dengan keterangan saksi dan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Perlindungan yang diberikan kepada korban hanya berupa perlindungan
hukum yang bersifat abstrak yaitu dengan memberikan sanksi pidana
terhadap pelaku. Perlindungan hukum tersebut belum cukup untuk diberikan
kepada korban mengingat korban adalah perempuan dengan retardasi
mental, korban mengalami trauma dan perbuatan terdakwa meresahkan
masyarakat. | en_US |