Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorSuparto, Nanang
dc.contributor.authorANDRIANI, Widia
dc.date.accessioned2018-08-21T03:58:50Z
dc.date.available2018-08-21T03:58:50Z
dc.date.issued2018-08-21
dc.identifier.nim140710101269
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87134
dc.description.abstractBahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas vital yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak sebagai sumber energi. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengelolaan dan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi harus dikuasai oleh negara mengingat nilainya yang sangat tinggi dan dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan energi guna kesejahteraan kehidupan rakyat.Akan tetapi akibat terbatasnya fasilitas penyaluran BBM khususnya untuk wilayah-wilayah yang berada di plosok wilayah negara Indonesia juga jarang penduduknya menyebabkan tumbuhnya para pengecer BBM yang menjual BBM dengan harga cukup tinggi yang memberatkan masyarakat, bbm yang banyak dibutuhkan adalah bbm jenis tertentu yakni minyak tanah dan minyak solar sehingga tidak jarang banyak penjual bahan bakar minyak tersebut dijual dengan harga yang terlampau jauh dari SPBU, tentunya hal ini sangat merugikan konsumen pengguna yang jauh dari SPBU. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk menulis karya ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul: “Pengaturan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Di Indonesia”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ada 3 (tiga) yaitu: perama, apakah Pengaturan penyaluran bahan bakar minyak jenis tertentu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi; kedua, apa kriteria subyek hukum yang dapat mengajukan permohonan penyaluran bahan bakar minyak jenis tertenntu; ketiga, apa bentuk pertanggung jawaban hukum sub penyalur apabila konsumen bahan bakar minyak jenis tertentu tersebut merasa dirugikan. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui kesesuaian Peraturan Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu terhadap Undang Undang Migasyaitu Undang- Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bum, untuk mengetahui subyek hukum yang dapat mengajukan permohonan penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu serta untuk mengetahui dan menemukan yang bertanggung jawab atas konsumen bahan bakar minyak jenis yang merasa di rugikan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penilitian yuridis normatif (Legal Research) dan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan undang-undang (Statute Approach), Pendektan Historis (Historical approach)dan menggunakan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukumtersier yang sesuai dengan tema skripsi ini dengan bahan analisis bahan hukum deduksi. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini yaitu pengertian bahan bakar minyak, jenis bahan bakar minyak, pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, pengertian badan hukum, macam badan hukum, badan pengatur usaha hilir minyak dan gas bumi, sub penyalur dan penyelenggaraan kegiatan usaha hilir. Pokok bahasan dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama, kesesuaian pengaturan penyaluran bahan bakar minyak jenis tertentu menurut Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengaturan mengenai penyaluran bahan bakar minyak tertentu sampai wilayah Negara Indonesia telah sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 5 angka 2 dan Pasal 23hal tersebut dikarenakan penyaluran BBM tersebut merupakan salah satu kegiatan dari usaha minyak bumi yang termasuk dalam kegiatan usaha hilir, Undang-Undang No.8 tahun 1971 sangat tidak relevan karena undang-undang tersebut menempatkan pertamina sebagai perusahaan yang menguasai miyak dan gas bumi sehingga terjadi monopoli di sektor migas indonesia, Penyaluran bahan bakar minyak jenis tertentu diharapkan dapat terjangkau secara merata hal tersebut untuk menjadikan kesejahteraan bagi masyarakat plosok wilayah Indonesia dan dapat menjadikan negara yang lebih maju; kedua, subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan penyaluran bahan bakar minyak jenis tertentu. Syarat menjadi sub penyalur terdapat dalam pasal 6 Perturan BPH Migas No.6 Tahun 2015, untuk menjadi sub penyalur harus mendapat surat keterangan sub penyalur dan dapat bermitra usaha dengan badan usaha yang telah berbadan hukum ; ketiga, lembaga yang bertanggung jawab atas konsumen bahan bakar minyak jenis tertentu apabila dirugikan.Tanggung jawab terhadap konsumen bahan bakar minyak jenis tertentu apabila terjadi hal yang tidak diinginkan baik dirugikan secara materiil dilakukan oleh pelaku usaha yang bertindak sebagai sub penyalur bahan bakar minyak jens tertentu tersebut. Kesimpulan dari pokok bahasan dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama, penyaluran bahan bakar minyak jenis tertentu telah sesuai dengan peraturan organiknya yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa penyaluran bahan bakar minyak termasuk dalam kegiatan niaga atau pendistribsian yang termasuk dalam kegiatan usaha hilir minyak bumi; kedua, subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan penyalurann bahan bakar minyak jenis tertentu harus memenuhi persayaratan yang ditetapakan dalam Pasal 6 peraturan BPH Migas no.6 Tahun 2015; ketiga, pertanggung jawaban hukum apabila konsmen merasa di rugikan adalah pelaku usaha atau sub penyalur bahan bakar minyak dengan mengganti kerugian dan pemerintah daerah juga melakukan pertanggung jawaban kepada konsumen yakni melakukan pembinaan dan pengawasann di sektor hilir agar konsumen tidak dilakukan secara sewenangwenang oleh sub penyalur. Konsumen yang dirugikan dapat memilih penyelesaian sengketa di pengadilan ataupun diluar pengadilan yaitu melalui BPSKen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBahan Bakar Minyak (BBM)en_US
dc.subjectSumber Energien_US
dc.titlePengaturan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record