Pengawasan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Terhadap Pembuangan Air Limbah Ke Sungai Ngrowo
Abstract
Air merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat diperlukan untuk keberlangsungan makhluk hidup di bumi. Karena manusia, hewan dan tanaman mutlak membutuhkan air. Tanpa air semua makhluk hidup di bumi akan mati. Dengan kata lain air merupakan zat yang paling esensial dibutuhkan oleh makhluk hidup. Sungai sebagai salah satu sumber air, sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan sebagai sarana penunjang utama dalam meningkatkan pembangunan nasional. Pemerintah perlu memperhatikan manfaat sungai yang tidak kecil dalam kehidupan manusia, maka untuk pelestariannya dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai sungai yang meliputi perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai dari segala bentuk pencemaran yang berakibat rusaknya dan tidak berfungsinya kembali sungai yang tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya.1Perubahan lingkungan sangat ditentukan oleh perbuatan manusia keadaan lingkungan yang tertata baik akan merubah tatanan kehidupan masyarakat itu sendiri, baik untuk masa kini maupun masa yang akan datang. Lingkungan yang tertata secara baik merupakan hal yang penting, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh kehidupannya dari kondisi lingkungan, akan terjamin dan bebas dari kerusakan dan pencemaran, sehingga dapat memenuhi kelangsungan hidup dari masyarakat itu sendiri.2 Mengingat bahwa masyarakat sebagai warga negara berhak untuk memperoleh kehidupannya dari kondisi lingkungan yang terjamin dan bebas dari kerusakan maupun pencemaran, sehingga dapat memenuhi kelangsungan hidup dari masyarakat itu sendiri. Kasus penurunan kualitas air juga terjadi pada Sungai Ngrowo Kabupaten Tulungagung yang diduga mengalami pencemaran. Sungai Ngrowo merupakan anak Daerah Aliran Sungai Brantas yang selanjutnya akan bermuara di laut. Sungai Ngrowo selain berfungsi sebagai drainase perkotaan juga berfungsi sebgai saluran pembawa buangan air limbah dari industri maupun limbah rumah tangga. Masalah ini diangkat ke publik oleh Suara Media Nasional pada bulan April 2015. Dalam media tersebut dituliskan bahwa pelaku usaha punya andil cukup besar dalam pembuangan limbahnya ke Sungai Ngrowo. Kasus ini mendapatkan perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.3 Pada Agustus 2017, kasus pencemaran Sungai Ngrowo kembali diangkat ke publik oleh Surabaya Bisnis, dugaan pencemaran limbah industri disaat penurunan debit air sungai secara drastis sehingga menyebabkan kadar oksigen dalam air menipis hal itu yang menimbulkan sungai tersebut berbau dan menyebutkan bahwa pencemaran yang terjadi sudah masuk kategori skala berat karena banyak biota sungai yang saat ini sudah punah serta banyaknya tumbuhan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]