Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga (Putusan Nomor 721/Pid.B/2014/Pn.Jmr)
Abstract
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berupa penelantaran sering terjadi di dalam masyarakat khususnya terhadap kaum perempuan dan anak . Pelaku pada umum nya yaitu seorang suami dimana menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan , perawatan , atau pemeliharaan kepada orang tersebut . Hal ini tercantum di dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yaitu Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a. Salah satu tindak pidana penelantaran rumah tangga terjadi di Kabupaten Jember yang dilakukan oleh terdakwa Misli dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jember dengan Nomor : 721/Pid.B/2014/PN.Jmr . Rumusan masalah yang diabahas adalah : (1) Apakah dasar pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 721/Pid.B/2014/PN.Jmr sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan ? dan (2) Apakah penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Nomor 721/Pid. B/2014/PN.Jmr sudah sesuai dengan prinsip pemidanaan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: Pertama, Pertimbangan hakim menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penelantaram rumah tangga sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu unsur setiap orang dan unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, namun walaupun ikatan perkawinan antara terdakwa Misli dan istri nya Siti Asia putus karena perceraian akan tetapi tidak memutus kewajiban terdakwa kepada anak – anak nya yaitu memberikan nafkah, hal ini sangat bertentangan sekali dengan pernyataan terdakwa dalam persidangan bahwa terdakwa telah mentalak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]