Analisis Yuridis tentang Pembatalan Akta kelahiran Karena Kesalahan Dalam Pengajuan Data Orang Tua
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh adanya suatu permohonan pembatalan akta kelahiran di Pengadilan negeri Situbondo, dengan Nomor Putusan 12/pdt.P/PN.STB. Pemohon dan Isteri Pemohon menikah secara sah pada tanggal 03-12-2003, sesuai dengan Kutipan Akta Nomor 196/02/XII/2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro. Selama perkawinan Pemohon dan Isteri pemohon tidak dikaruniai seorang anak. Kemudian pada bulan Januari 2014 rumah Pemohon di datangi seorang perempuan yang akan memberikan anaknya kepada keluarga Pemohon. Perempuan tersebut berpesan agar Pemohon merawat anaknya dan diminta untuk membuat akta kelahiran anak tersebut yang bernama Zahira Alika Ayu Amzan dan besepakatlah Pemohon untuk menerima dan merawat. Zahira Alika Ayu Amzani adalah seorang anak yang dilahirkan dari perkawinan Sirri antara Misnawati dan Syaiful Rofik. Pemohon dalam mendapatkan akta kelahiran anak tersebut mengajukan ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo dan mengaku bahwa Pemohon dan Isteri pemohon adalah orang tua kandung anak yang bernama Zahira Alika Ayu Amzani. Pada tanggal 10 Februari 2014 akta kelahiran tersebut telah terbit, dalam hal ketidak mengertian Pemohon dan Isteri pemohon tentang pembuatan akta kelahiran serta pengangkatan anak dan agar tidak timbul masalah dikemudian hari maka Pemohon ingin membatalkan Akta Kelahiran Nomor LT-10022014-0025 yang diterbitkan oleh Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengambil judul “ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBATALAN AKTA KELAHIRAN KARENA KESALAHAN DALAM PENGAJUAN DATA ORANG TUA (Studi Putusan Nomor 12/Pdt.P/2014/PN.STB)”. Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : Pertama, apakah pembatalan akta kelahiran karena kesalahan dalam pengajuan data orang tua telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ? Kedua, apakah yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan akta kelahiran di Pengadilan Negeri Situbondo ? Ketiga, bagaimana akibat hukum dari adanya pembatalan akta kelahiran ?. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum guna untuk meraih gelar sarjana hukum dan tujuan khusus untuk mengetahui dan memahami mengetahui kesesuaian hukum positif terhadap pembatalan akta kelahiran yaitu pada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 12/Pdt.P/2014/PN.STB, mengetahui akibat hukum setelah adanya putusan pembatalan akta kelahiran. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum secara deduktif.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai pertama yaitu anak, berisi pengertian anak, kedudukan anak, dan macam-macam anak. Kedua membahas tentang akta kelahiran yang berisi pengertian akta kelahiran, prosedur pembuatan akta kelahiran dan fungsi akta kelahiran. Ketiga mengenai orang tua, yang isinya adalah pengertian orang tua dan kewajiban orang tua.
Pembahasan dari skripsi ini yang Pertama, pengajuan permohonan pembuatan Akta Kelahiran dengan memalsukan identitas orang tua untuk memliki seorang anak angkat jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah melanggar ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Undang-Undang tersebut pada Pasal 93 serta melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 277 ayat (1). Kedua, pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus permohonan pembatalan Akta Kelahiran karena kesalahan dalam pengajuan data orang tua dalam putusan Nomor 12/Pdt.p/2014/PN.STB yaitu mendasarkan putusannya pada ketentuan hukum Administrasi Kependudukan dan perundang-undangan yang berlaku pada lingkungan Pengadilan Negeri.Ketiga, akibat hukum adanya pembatalan akta kelahiran karena kesalalahan dalam pengajuan data orang tua tersebut tidak pernah ada atau batal demi hukum dan Akta Kelahiran yang sebelumnya otentik menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemohon dan Isteri tidak mempunyai hak untuk merawat dan mengasuh anak yang bernama ZAHIRA ALIKA AYU AMZANI karena bukan orang tua kandung dari anak tersebut. Hubungan antara orang tua asal dengan anaknya menjadi tidak terputus artinya anak tersebut tidak berada dalam pengampuan orang lain yaitu calon orang tua angkatnya. Terhadap orang tua asal anak tersebut mempunyai hak alimentasi untuk keberlangsungan hidup si anak sampai ia cukup dewasa.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pengajuan pembatalan akta kelahiran karena kesalahan dalam pengajuan data orang tua yang dilakukan oleh Pemohon telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73.Adapun pembatalan akta kelahiran harus dilakukan dengan mengajukan Permohonan ke Pengadilan untuk mendapatkan Surat Penetapan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah mendapatkan Surat Penetapan dari Pengadilan maka Petugas Catatan Sipil akan membatalkan Akta Kelahiran yang telah diterbitkan kemudian menarik Kutipan Asli Akta Kelahiran dan memberikan catatan pinggir di Register Akta.Pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus permohonan pembatalan akta kelahiran karena kesalahan dalam pengajuan data orang tua dalam putusan Nomor 12/Pdt.p/2014/PN.STB di Pengadilan Negeri Situbondo yaitu mendasarkan putusannya pada perbuatan Pemohon yang tidak melakukan prosedural pengangkatan anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Permohonan pengesahan pengangkatan anak diajukan ke Pengadilan ditempat domisili anak yang akan diangkat dan calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat kelengkapan permohonan pengesahan anak di Pengadilan akan menerbitkan pengesahan dalam bentuk “Penetapan”.Akibat hukum setelah adanya pembatalan akta kelahiran karena kesalalahan dalam pengajuan data orang tua ada 3 (tiga) yaitu terhadap status orang tua bahwa ZAHIRA ALIKA AYU AMZANI masih mempunyai hubungan hukum dengan orang tua asalnya, begitu pula dengan kewajiban-kewajiban untuk merawat dan memberikan warisan menjadi hak mutlak. Sedangkan Pemohon dan Isteri Pemohon tidak bisa menjadikannya anak angkat sebelum melakukan prosedural pengangkatan anak. Terhadap status anak bahwa anak tersebut tidak pernah diangkat oleh Pemohon sehingga Pemohon tidak berhak untuk memberikan kewajiban-kewajiban seperti memberikan pendidikan dan biaya pemeliharaan. Sedangkan terhadap akta kelahiran keabsahannya batal demi hukum karena pembuatannya menggunakan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Saran dari skripsi ini adalah ditujukan kepada Pertama, bagi para Pemohon hendaknya tidak melakukan permohonan pembuatan akta kelahiran yang tidak sesuai dengan fakta yaitu pemalsuan identitas orang tua karena dapat mempunyai dampak besar dikemudian hari.Kedua, hendaknya kepada para Pemohon dalam melakukan proses pengangkatan anak harus melalui prosedural yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak merugikan para pihak terutama kepentingan anak.Ketiga, hendaknya kepada para orang tua lebih memperhatikan kebutuhan anak dalam hal kewajiban pemeliharaan serta membuatkan akta kelahiran yang sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga status orang tua dan anak menjadi jelas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]