dc.description.abstract | Dewasa ini seiring dengan perkembangan kehidupan manusia, tidak jarang terjadi suatu permasalahan dalam suatu rumah tangga, seperti halnya terjadinya ketidaktaatan (nusyuz) suami kepada isteri dalam melaksanakan kewajibannya. Misalnya dalam suatu keluarga tidak jarang ditemui para suami enggan bekerja untuk menafkahi keperluan keluarga, disamping itu malah si isteri yang pergi untuk mencari nafkah guna mencukupi keperluan hidup keluarga. Padahal apabila diperhatikan, bekerja atau mencari nafkah itu merupakan kewajiban seorang suami dalam rumah tangga. Contoh lain yakni pada saat seorang suami enggan menggauli atau tidak menghiraukan isterinya tanpa belas kasih sayang yang seharusnya seorang suami berikan agar rumah tangga tetap harmonis, dalam keadaan seperti demikian maka si suami juga dapat dikatakan telah nusyuz terhadap isteri. Sesungguhnya dasar hukum nusyuz suami terhadap isteri diatur dalam Al-Quran surat An-Nissa’ ayat 128, pada dasarnya ayat tersebut mengatakan bahwa nusyuz suami terhadap isteri dapat terjadi ialah seperti kemungkinan suami berpaling meninggalkan atau menyia-nyiakan isterinya. Pada rumah tangga atau keluarga isteri haruslah selalu taat pada suami, akan tetapi timbul pertanyaan bagaimana isteri harus bersikap manakala suami yang justru tidak taat terhadap kewajibannya. Suami yang tidak menghiraukan kewajibannya pada isteri ini maka ialah seorang suami yang nusyuz. Padahal fitrahnya kaum wanita adalah di bawah kepemimpinan kaum laki-laki sesuai dalam Al-Quran surat An-Nissa ayat 34 yang artinya “kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita”. Penulis merasa tertarik untuk mengkaji dan menganalisa secara mendalam, selanjutnya diaplikasikan dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “Makna Nusyuz Suami Terhadap Isteri Dalam Perkawinan”. Berdasarkan uraian latar belakang, maka rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah apakah makna nusyuz suami terhadap isteri, apakah akibat hukum nusyuz suami terhadap isteri dan apakah upaya penyelesaian yang dapat dilakukan isteri apabila suami melakukan nusyuz. Tujuan Penelitian Mengetahui dan memahami makna nusyuz suami terhadap isteri, mengetahui dan memahami akibat hukum nusyuz suami terhadap isteri dan Mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh isteri apabila suami melakukan nusyuz. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah Pendekatan Undang-undang (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum dengan beberapa tahapan yang selanjutnya hasil analisis bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang perkawinan. Disamping itu juga menguraikan pengertian suami dan isteri yang juga meliputi hak dan kewajiban diantara suami dan isteri. Selain itu juga menguraikan mengenai nusyuz terkait dengan pengertian nusyuz. Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah makna nusyuz suami terhadap isteri. Makna nusyuz suami terhadap isteri ialah merupakan tindakan atau perkataan yang muncul dari pihak suami kepada pihak isteri berupa ketidaktaatan atas kewajiban yang dipikul oleh suami dalam rumah tangga atau keluarga. Kedua adalah akibat hukum nusyuz suami terhadap isteri. Akbiat hukum yang ditimbulkan dari nusyuz suami meliputi: terlantarnya isteri dan anak, retaknya hubungan suami isteri atau terjadinya ketegangan antara mereka karena isteri selalu merasa tertekan, isteri dapat mengajukan gugatan cerai, dan hilangnya hak suami untuk mendapatkan tebusan atau kompensasi, dalam hal ini ketika terjadi persoalan nusyuz suami kemudian pihak isteri mengajukan gugatan cerai yakni dengan cara khulu’, dimana dalam perceraian secara khulu’ pihak isteri harus memberikan suatu tebusan kepada suami sesuai kemampuannya, namun karena nusyuz suami itu maka hak suami itu gugur untuk mendapatkan tebusan atau kompensasi. Ketiga adalah upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh isteri apabila suami melakukan nusyuz. Secara bertahap upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh isteri apabila suami nusyuz meliputi: Pertama, memberikan nasehat. Kedua, melakukan perdamaian. dan Ketiga, membuat pengaduan kepada hakim. Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Pertama, Makna nusyuz suami terhadap isteri ialah merupakan tindakan atau perkataan yang muncul dari pihak suami kepada pihak isteri berupa ketidaktaatan atas kewajiban yang dipikul oleh suami dalam rumah tangga atau keluarga. Kedua, Akbiat hukum yang ditimbulkan dari nusyuz suami meliputi: terlantarnya isteri dan anak, retaknya hubungan suami isteri atau terjadinya ketegangan antara mereka karena isteri selalu merasa tertekan, isteri dapat mengajukan gugatan cerai, dan hilangnya hak suami untuk mendapatkan tebusan atau kompensasi. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh isteri apabila suami melakukan nusyuz. Secara bertahap upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh isteri apabila suami nusyuz meliputi: memberikan nasehat, melakukan perdamaian, dan membuat pengaduan kepada hakim. Saran penulis adalah bagi pasangan suami isteri, baik pihak suami maupun isteri hendaknya dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dengan sebaik-baiknya, hal mana dengan cara melaksanakan hak dan kewajiban suami isteri dengan sebaik-baiknya tersebut dapat menghindarkan diri dari permasalahan nusyuz dalam perkawinan. | en_US |