Show simple item record

dc.contributor.advisorAmrullah, M. Arief
dc.contributor.advisorTanuwijaya, Fanny
dc.contributor.authorShodiqin
dc.date.accessioned2018-08-09T02:46:27Z
dc.date.available2018-08-09T02:46:27Z
dc.date.issued2018-08-09
dc.identifier.nim150720201017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87002
dc.description.abstractAkta notaris adalah sah ketika notaris yang bersangkutan diancam pidana kurang dari 5 (lima) tahun, karena notaris yang diancam hukuman pidana kurang dari 5 (lima) tahun tersebut memiliki kesempatan untuk menjalani jabatannya sebagai notaris kembali. Hal ini dikarenakan pada saat pembuatan akta sudah memenuhi syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Konsekwensi notaris yang diancam sanksi pidana kurang dari 5 (lima) terhadap jabatan notarisnya, bahwa notaris hanya diberikan pemecatan sementara dari anggotanya, sehingga Notaris yang telah dijatuhi hukuman kurang dari lima tahun masih memperoleh kesempatan untuk menjalankan jabatannya kembali.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKeabsahan Akta Notaris Apabila Notaris Diberhentikanen_US
dc.titleKeabsahan Akta Notaris Apabila Notaris Diberhentikan Sementara Akibat Dijatuhi Pidanaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record