Keabsahan Akta Notaris Apabila Notaris Diberhentikan Sementara Akibat Dijatuhi Pidana
dc.contributor.advisor | Amrullah, M. Arief | |
dc.contributor.advisor | Tanuwijaya, Fanny | |
dc.contributor.author | Shodiqin | |
dc.date.accessioned | 2018-08-09T02:46:27Z | |
dc.date.available | 2018-08-09T02:46:27Z | |
dc.date.issued | 2018-08-09 | |
dc.identifier.nim | 150720201017 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87002 | |
dc.description.abstract | Akta notaris adalah sah ketika notaris yang bersangkutan diancam pidana kurang dari 5 (lima) tahun, karena notaris yang diancam hukuman pidana kurang dari 5 (lima) tahun tersebut memiliki kesempatan untuk menjalani jabatannya sebagai notaris kembali. Hal ini dikarenakan pada saat pembuatan akta sudah memenuhi syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Konsekwensi notaris yang diancam sanksi pidana kurang dari 5 (lima) terhadap jabatan notarisnya, bahwa notaris hanya diberikan pemecatan sementara dari anggotanya, sehingga Notaris yang telah dijatuhi hukuman kurang dari lima tahun masih memperoleh kesempatan untuk menjalankan jabatannya kembali. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | Keabsahan Akta Notaris Apabila Notaris Diberhentikan | en_US |
dc.title | Keabsahan Akta Notaris Apabila Notaris Diberhentikan Sementara Akibat Dijatuhi Pidana | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
MT-Science of Law [333]
Koleksi Tesis Ilmu Hukum