Keabsahan Akta Notaris Apabila Notaris Diberhentikan Sementara Akibat Dijatuhi Pidana
Abstract
Akta notaris adalah sah ketika notaris yang bersangkutan diancam pidana
kurang dari 5 (lima) tahun, karena notaris yang diancam hukuman pidana
kurang dari 5 (lima) tahun tersebut memiliki kesempatan untuk menjalani
jabatannya sebagai notaris kembali. Hal ini dikarenakan pada saat
pembuatan akta sudah memenuhi syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.
Konsekwensi notaris yang diancam sanksi pidana kurang dari 5 (lima)
terhadap jabatan notarisnya, bahwa notaris hanya diberikan pemecatan
sementara dari anggotanya, sehingga Notaris yang telah dijatuhi hukuman
kurang dari lima tahun masih memperoleh kesempatan untuk menjalankan
jabatannya kembali.
Collections
- MT-Science of Law [331]