Tanggung Jawab Hukum PT PELAYARAN SURYA BINTANG TIMUR Terhadap Perjanjian asuransi Pengangkutan (Studi Putusan Nomor: 640/Pdt.G/2014/PN.SBY)
Abstract
Transportasi laut adalah satu sarana transportasi yang semakin berkembang
saat ini. Semakin modernnya zaman dan tingkat kesibukan yang tinggi maka
masyarakat membutuhkan suatu sarana transportasi yang dapat memenuhi
keamanan dan kenyamanan. Transportasi melalui laut menjadi salah satu pilihan
karena efektivitasnya bertransaksi barang yang dalam jumlah yang besar.Sarana
transportasi laut yang cukup canggih sekarang ini tidaklah menutup kemungkinan
akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan sebab kegiatan ini
sarat dengan risiko yang cukup besar. Disamping itu, selama dalam perjalanan
situasi dan kondisi alam juga sangat mempengaruhi kelancaran pengangkutan laut
yang tentu saja hal tersebut diluar jangkauan manusia untuk mengantisipasinya.
Untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan cara mengalihkan risiko (transfer of
risk) kepada perusahaan asuransi dengan mengadakan perjanjian asuransi.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada 2 (dua). Pertama,Apakah
perlindungan hukum bagi tertanggung akibat kecelakaan dengan keadaan force
majeur terhadap PT pelayaran Surya Bintang Timur sudah sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Kedua, Apa tanggung jawab
PT Pelayaran Surya Bintang Timur terhadap tertanggung akibat hukum
kecelakaan dengan keadaan force majeur, ketiga,Apakah pertimbangan hakim
dalam perkara perdata Putusan Nomor 640/Pdt.G/2014/PN.SBY mengenai
tuntutan ganti rugi pada PT Pelayaran Surya Bintang Timur.
Tujuan penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu. Tujuan umum dari
penelitian skripsi ini adalah Untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis
dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember. Sedangkan tujuan khusus dari penelitian skripsi ini yaitu pertama, mengetahui
dan memahami perlindungan hukum bagi tertanggung akibat kecelakaan dengan
keadaan force majeur terhadap PT pelayaran Surya Bintang Timur sudah sesuai
dengan hukum positif.; kedua, mengetahui dan memahami tanggung jawab PT
Pelayaran Surya Bintang Timur terhadap tertanggung akibat kecelakaan dengan
keadaan force majer; ketiga, mengetahui dan memahami pertimbangan hakim
mengenai tuntutan ganti rugi pada PT Pelayaran Surya Bintang Timur.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam
hukum positif. Terdapat 2 (dua) pendekatan yang digunakan untuk menganalisa
permasalahan dalam skripsi ini, yakni Pendekatan Perundang-undangan (Statute
Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Bahan hukum
yang digunakan yakni bahan hukum primer meliputi peraturan perundangundangan,
bahan hukum sekunder meliputi buku-buku dan pendapat para ahli
serta bahan non hukum yang diambil dari internet, sedangkan analisis yang
digunakan terhadap bahan hukum tersebut yakni menggunakan metode deduktif.
Hasil dari penelitian ini, pertama, Perlindungan Hukum diatur pada Pasal 41
Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, tertanggung
memperoleh perlindungan akibat kecelakaan dengan keadaan force majeur.
Kedua, PT Pelayaran Surya Bintang Timur melanggar pasal 40 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan melanggar 1365, 1366,
1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan Pasal tersebut terhadap
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]