dc.description.abstract | Ketentuan Hukum Islam tentang pemberian nafkah iddah dalam kasus perceraian
yang terkait dengan penjatuhkan talak oleh suami kepada istri akan menimbulkan
akibat hukum berupa pemberian nafkah oleh suami kepada bekas istrinya, yang
pertama ialah nafkah mut‟ah setelah adanya perceraian karena talak, tetapi
perceraian tersebut harus dikehendaki oleh pihak suami dengan memenuhi syarat
– syarat yang telah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam. Pemberian nafkah
iddah yang mana pemberian nafkah tersebut diberikan kepada bekas istri karena
apabila suaminya menjatuhkan talak kepada istrinya yang bukan termasuk talak
ba,in. Apabila suami menjatuhkan talak ba’in kepada istrinya, maka dapat
menghapuskan pemberian nafkah iddah kepada bekas istri. Dalam perkara ini,
Hakim menjatuhkan talak satu Ba’in Sughara tergugat ( suami ) kepada
penggugat ( istri ), maka istri tidak mendapatkan nafkah iddah setelah adanya
perceraian. | en_US |