Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Tabung Gas LPG Kemasan 3 Kg
Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada
konsumen, namun kasus mengenai maraknya permasalahan terkait perlindungan
konsumen masih menarik perhatian karena saat ini masih banyak kasus atau
perilaku pelaku usaha yang merugikan konsumen. Contohnya adalah kasus yang
terjadi pada konsumen pengguna tabung gas LPG kemasan 3 kg, semakin
banyaknya masyarakat yang menggunakan tabung gas LPG kemasan 3 kg untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan dapur maupun untuk usaha,
maka semakin banyak pula kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usahanya.
Seperti kasus yang terjadi di kota Semarang Jawa Tengah terdapat oknum agen
LPG kemasan 3 kg yang melakukan kecurangan terkait dengan pengisian tabung
gas LPG, pihak agen LPG tersebut telah mengurangi isi tabung gas LPG sebesar
0.5 kg per tabung, sehingga tabung gas LPG ini sampai ke tangan konsumen
dengan berat yang tidak sesuai dengan berat sebenarnya. Tabung gas LPG
kemasan 3 kg memiliki berat 8 kg, yang terdiri dari 5 kg tabung gas kosong dan 3
kg isi gas. Adanya tindakan mengenai kecurangan terhadap pengisian tabung gas
LPG yang dilakukan oleh pihak agen ini dapat merugikan pihak konsumen secara
materiil, berdasarkan uraian pada latar belakang tersebut penulis ingin
membahasnya dalam bentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA TABUNG GAS LPG KEMASAN 3
KG”
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut dapat ditarik permasalahan
sebagai berikut: (1). Apa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang
dirugikan atas adanya ketidaksesuaian terhadap pengisian tabung gas LPG oleh
agen. (2). Apa tanggungjawab hukum terhadap pelaku usaha yang merugikan
konsumen atas ketidaksesuaian pengisian tabung gas LPG. (3). Bagaimana upaya
penyelesaian bagi konsumen atas kerugian akibat adanya ketidaksesuaian terkait
pengisian tabung gas LPG.
Tujuan penulisan skripsi ini terdiri dari dua yaitu: tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dalam penulisan ini yaitu: Untuk memenuhi salah satu
persyaratan dalam menyelesaikan studi ilmu hukum dan Untuk memenuhi syarat
dalam mendapat gelar sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai
sarana untuk menerapkan ilmu hukum yang telah di peroleh selama perkuliahan
dengan praktik yang terjadi didalam kehidupan masyarakat, untuk memberikan
suatu kontribusi pemikiran yang berguna khususnya bagi mahasiswa fakultas
hukum Universitas Jember serta bagi masyarakat umum. Tujuan khusus penulisan
ini yaitu untuk memahami dan mengetahui permasalahan yang dibahas dalam
skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah:
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
dalam skripsi ada tiga macam yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan
xiii
metode deduktif yaitu metode yang digunakan untuk mengambil kesimpulan dari
pembahasan untuk memecahkan masalah yang bersifat umum menuju pada
kesimpulan yang bersifat khusus.
Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini maka dapat disumpulkan:
peranan penting pemerintah untuk dapat memberikan kesejahteraan masyarakat
dapat diwujudkan dengan melakukan adanya pengawasan dan pembinaan untuk
menjamin terpenuhinya hak-hak bagi konsumen pengguna tabung gas LPG
kemasan 3 kg. Pihak pelaku usaha di haruskan untuk melakukan pemenuhan
terhadap kewajiban-kewajibannya kepada konsumen, karena apabila pihak pelaku
usaha tidak melaksanakan kewajibannya dan melanggar hak-hak konsumennya
sehingga menimbulkan adanya kerugian, pihak konsumen yang menderita suatu
kerugian akibat dari perbuatan pelaku usaha berhak untuk meminta adanya ganti
kerugian, selanjutnya pihak pelaku usaha tersebut dapat dituntut oleh pihak
konsumen dengan alasan adanya perbuatan melawan hukum. Pihak konsumen
dapat mengajukan gugatan atas tindakan pelaku usaha tersebut melalui jalur
pengadilan (litigasi) dan jalur diluar pengadilan (non litigasi).
Berdasarkan pembahasan tersebut maka penulis memberikan beberapa saran
yaitu bagi pihak pemerintah dapat memberikan pembinaan kepada para pelaku
usaha dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kualitas produk serta
pendistribusian peredaran barang di pasar. Bagi pihak Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Elpiji (SPBE) sebagai Badan penyalur hilir minyak dan gas bumi,
mengawasi pihak pelaku usaha yang menjual berbagai macam ukuran tabung gas
LPG, karena dalam hal ini sangat rawan terjadi tindakan kecurangan terkait
pengurangan dan pengoplosan tabung gas LPG. Bagi pihak pelaku usaha agen
tabung gas LPG kemasan 3 kg dapat menjalankan kewajibanya dalam
memproduksi barang atau jasa dengan kualitas dan kuantitas yang baik, tidak
melakukan kecurangan terkait pengisian tabung gas LPG kemasan 3 kg, serta
pihak pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki iktikad baik dalam setiap
memproduksi barang atau jasa sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi
konsumennya, pihak pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki alat timbang pada
setiap toko atau kios tempat menjual tabung gas LPG. Serta bagi pihak konsumen
dapat lebih berhati-hati dalam memilah dan memilih produk barang atau jasa,
konsumen harus memiliki sikap teliti dalam membeli suatu barang atau jasa yang
akan dibeli, misalnya dengan menimbang kembali barang/jasa sebelum dibawa
pulang. Konsumen diwajibkan untuk membaca informasi yang tercantum dalam
setiap produk barang atau jasa
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]