Perlindungan Konsumen Terhadap Kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor
Abstract
Kemajuan di bidang teknologi telah memacu perusahaan untuk
menghasilkan produk yang semakin canggih dan beragam. Kelebihan-kelebihan
atas suatu produk terbaru mendorong masyarakat (konsumen) tergiur untuk
memilikinya meskipun barangkali secara finansial dana untuk membelinya tidak
mencukupi. Melalui pembiayaan konsumen, masyarakat yang tadinya kesulitan
untuk membeli barang secara tunai, akan dapat teratasi dengan mudah dan cepat.
Resiko menggunakan perusahaan pembiayaan (finance) yaitu meliputi adanya
denda harian kepada nasabahnya yang tidak membayar angsuran pada waktunya.
Kemudian resiko yang selanjutnya penyitaan apabila konsumen gagal membayar,
meskipun dapat langsung membawa pulang barang yang dibeli dengan metode
pembayaran kredit, konsumen bertanggung jawab untuk melunasi sesuai nominal
ditambah bunga kepada perusahaaan pembiayaan. Pada awalnya, mungkin
konsumen hanya akan menghadapi resiko membayar denda harian yang nilainya
terus bertambah, namun jika tidak bisa membayar angsuran beserta dendanya,
maka posisi konsumen berada dalam kredit macet. Jika konsumen berada di
kondisi yang demikian, pihak perusahaan pembiayaan dapat menyita barang yang
sudah dibeli dengan memanfaatkan metode angsuran dari layanan lembaga
keuangan tersebut, sehingga hal ini dapat merugikan konsumen. Kerugian
konsumen akibat dari resiko atau kelalaian pihak finance yang terjadi dalam
pembiayaan konsumen ini berupa kerugian materiil. Wujud dari kerugian materiil
ini adalah berupa sejumlah uang angsuran yang sudah dibayar dan barang yang
sudah diangsur. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif (legal research). Pendekatan dalam penulisan skripsi ini meliputi
pendekatan Perundang-Undangan (statue approach), Pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder,
bahan non hukum dan analisa bahan hukum. Secara deduktif, yakni dimulai dari
hal yang bersifat umum menuju kepada hal yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum merupakan salah satu hal terpenting dari suatu unsur
negara hukum, karena dalam pembentukan suatu negara akan dibentuk pula
hukum yang mengatur tiap warga negaranya. Perlindungan hukum merupakan
kewajiban bagi negara itu sendiri, karena itu negara wajib memberikan
perlindungan hukum kepada warga negaranya, agar warga negaranya dapat
perlindugan hukum sesuai dengan pembukaan undang-undang Republik Indonesia
tahun 1945 alenia terakhir yang menyatakan bahwa pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan
konsumen memiliki cakupan yang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap
barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan
jasa hingga sampai akibat-akibat atau resiko yang dapat merugikan konsumen dari
pemakaian barang dan/atau jasa tersebut.
Pengaturan kegiatan usaha lembaga pembiayaan konsumen memiliki 2
(dua) sumber hukum perdata, yaitu asas kebebasan berkontrak dan perundangundangan
di bidang hukum perdata. Pengaturan pembiayaan konsumen diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.Di dalam kegiatan usaha pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
terdapat jaminan pokok yaitu jaminan fidusia. Jaminan fidusia yang berupa
kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang – Undang No. 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia. Apabila terjadi kerugian konsumen yang disebabkan
adanya resiko yang terjadi berupa penarikan kendaraan bermotor yang menjadi
jaminan fidusia dalam kegiatan usaha pembiayaan kendaraan bermotor akan
mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan No 130/PMK.010/2012. Apabila konsumen mengalami kerugian yang
di sebabkan karena kesalahan lembaga pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor, dan apabila lembaga pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
terbukti telah lalai atau dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum yang
mengakibatkan kerugian pada konsumen maka konsumen berhak menuntut ganti
kerugian. Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, konsumen yang dirugikan akibat kelalaian pelaku usaha
dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan
sengketa antara pelaku usaha dan konsumen melalui peradilan yang berada di
lingkungan peradilan umum, selain itu konsumen juga dapat menyelesaikan
sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan kesepakatan
antar pihak yang bersengketa.
Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan
dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan
pembayaran secara angsuran, antara lain meliputi pembiayaan kendaraan
bermotor, pembiayaan alat-alat rumah tangga, pembiayaan barang-barang
elektronik, pembiyaan perumahan. Sebagai wewenang pemerintah dalam
menyelanggarakan kegiatan usaha lembaga pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan kegiatan usahanya
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Apabila konsumen
mengalami kerugian yang di sebabkan karena kesalahan lembaga pembiayaan
konsumen kendaraan bermotor dan lembaga pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor terbukti telah lalai atau dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum
yang mengakibatkan kerugian pada konsumen maka konsumen berhak menuntut
ganti kerugian. Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, konsumen yang dirugikan akibat kelalaian
pelaku usaha dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga yang bertugas
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen melalui peradilan
yang berada di lingkungan peradilan umum, selain itu konsumen juga dapat
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan
kesepakatan antar pihak yang bersengketa. Saran penulis yakni, Lembaga
Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor hendaknya melakukan tindakan
berkelanjutan untuk menanggulangi terjadinya kerugian konsumen yang di
akibatkan resiko yang terjadi atau pun kelalaian dari pihak lembaga pembiayaan
konsumen kendaraan bermotor yang hanya menguntungkan pelaku usaha saja.
Sehingga konsumen mendapat pelayanan yang baik sesuai dengan hak konsumen
yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]