Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Austin Racing Terhadap Peredaran Barang Tiruan Tanpa Lisensi
Abstract
Merek (trademark) sebagai Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya ialah
tanda untuk mengidentifikasi asal barang dan jasa (an indication of origin) dari
suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain. Merek yang
memiliki reputasi memiliki perlindungan yang lebih kuat. Dalam praktik di
Indonesia, pelanggaran justru banyak terjadi melalui penggunaan langsung tanpa
ada kehendak untuk mendaftarkan suatu merek terkenal (wellknown trademarks).
Salah satu contoh kasus sengketa merek terkenal yang dapat dilihat dan yang
diangkat oleh penulis adalah kasus beredarnya barang tiruan merek terkenal
Austin racing, Austin racing adalah produsen knalpot/saluran untuk membuang
sisa hasil pembakaran pada mesin dari negara Inggris, merek ini sudah cukup
terkenal dikalangan para pecinta modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia
sehingga membuat para pelaku usaha lokal termotivasi untuk melakukan hal
curang yaitu memproduksi, memasarkan produk yang sama dan menggunakan
merek yang sama yaitu barang tiruan. Oleh karena itu penulis mengangkat
permasalahan yang pertama Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik
merek Austin racing akibat beredarnya barang tiruan tanpa lisensi? kedua, Apakah
akibat hukum yang diterima penjual dan produsen barang tiruan merek Austin
racing tanpa lisensi? ketiga, Bagaimanakah Upaya Penyelesaian yang dapat
dilakukan oleh pemilik merek Austin Racing kepada pelaku usaha yang menjual
dan memproduksi barang tiruan tanpa lisensi?
Tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah Untuk
memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan
menyelesaikan studi guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember. Tujuan Khusus dari penulisan Skripsi ini adalah
untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik
merek Austin Racing akibat beredarnya barang tiruan tanpa lisensi.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini
menggunakan dua macam bahan hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Analisa bahan hukum dengan pengumpulan bahan-bahan
hukum dan non hukum sekiranya dipandang mempunyai relevansi, melakukan
telaah isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi dalam
menjawab isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang
telah dibangun didalam kesimpulan.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, Bentuk perlindungan merek
di Indonesia berdasarkan pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi menganut sistem Konstitutif yaitu bentuk perlindungan
hukum atas merek yang baru akan diberikan apabila merek telah didaftarkan oleh
pemegang, pendaftaran adalah suatu keharusan. Meskipun demikian, bagi merek
yang tidak terdaftar, tetapi luas pemakaiannya dalam perdagangan atau biasa
disebut merek terkenal , juga diberikan perlindungan terhadapnya dari pihak yang
memiliki itikad tidak baik yang dapat menimbulkan adanya tindakan persaingan
yang tidak jujur, Akibat Hukum pada pihak wahana Knalpot yang secara tidak
bertanggung jawab menggunakan merek dengan cara-cara yang bertentangan
dengan pasal 100 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis dapat dikenakan Maksimal pidana 5 tahun, sedangkan denda
maksimalnya Rp. 2 Miliar, serta Pengadilan Niaga dapat melakukan penyitaan
dan menghentikan produksi atas merek yang merupakan hasil pelanggaran. Upaya
penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh pemegang merek terhadap
beredarnya barang tiruan dapat ditempuh melaui dua cara yaitu litigasi dan non
litigasi. sedangkan untuk penyelesaian sengketa secara litigasi yang berupa
melalui jalur pengadilan. Upaya penyelesaian sengketa yang berupa negosiasi,
konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Austin Racing selaku pemilik merek dapat
mengajukan gugatan atas kerugian dan juga beracara di pengadilan niaga sesuai
dengan ketentuan yang telah diatur dengan ketentuan yang telah diatur dalam
pasal 83 Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis.
Saran yang disumbangkan , Hendaknya pemilik merek terkenal seperti
merek Austin Racing agar sesegera mungkin untuk mendaftarkan mereknya sejak
awal dimulainya usaha, agar selalu terlindungi mereknya dari adanya itikad tidak
baik dari pemilik merek baru lain. Apabila terdapat merek lain yang telah terdaftar
di Ditjen HKI dan diumumkan dalam Berita Umum Merek, maka pemilik merek
yang telah terdaftar terlebih dahulu segera mengajukan keberatan dan pembatalan
merek tersebut. Hendaknya masyarakat sebagai konsumen agar lebih aktif dalam
menanggulangi pelanggaran merek terkenal dengan cara melaporkan kepada
pihak berwenang setiap kali terjadi pelanggaran terhadap merek terkenal. Hal ini
sesuai dengan ketentuan dalam hukum merek yang menganut delik aduan (pasal
103 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Karena jika
pelanggaran tersebut tidak dilaporkan maka akan sangat merugikan pemilik merek
terkenal, pelaku usaha, konsumen dan negara. Hendaknya Direktorat Jendral
Kekayaan Intelektual dalam melakukan pemeriksaan diharapkan lebih teliti
terhadap setiap permohonan merek agar tidak terjadi sengketa merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhan. Berdasarkan pasal
74 ayat Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
ketika ada pelanggaran merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual
berkewajiban untuk bertanggung jawab kepada pemilik merek yang asli dengan
melakukan penghapusan atau pembatalan merek yang harus di catat dan di
umumkan dalam berita acara resmi merek Hendaknya pemerintah segera
menerbitkan Peraturan terkait merek terkenal yang memuat pengaturan
perlindungan merek terkenal, pengertian apa yang dimaksud dengan merek
terkenal, syarat suatu merek dapat diklasifikasikan sebagai merek terkenal, syaratsyarat
tertentu bagi penolakan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada
pokoknya atau pada keseluruhan dengan merek terkenal yang untuk saat ini belum
diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]