Kemandirian Komisi Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016
Abstract
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV Tahun 2016
bahwa permohonan yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia sudah dikabulkan. Hal ini yang dinyatakan pada pasal 9 huruf
a UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, danWalikota menjadi
Undang-Undang sepanjang frasa “... yang keputusannya bersifat mengikat”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam hal ini
dimaksudkan dalam pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa adanya
pengaturan permohonan wajib konsultasi kepada DPR dan pemerintah dalam
menyusun dan menetapkan peraturan KPU pada praktiknya berlangsung secara
berlarut-larut sehingga mempengaruhi tata kelola penyelenggaraan pemilihan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV tahun
2016, maka KPU bersifat mandiri, tetap, dan nasional yang secara tegas
dilaksanakan dalam pasal 22E ayat 5 Undang-Undang NRI 1945 yaitu “pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.” Sifat nasional dimaksudkan bahwa KPU sebagai
penyelenggara pemilu mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai perwujudan dari bentuk Negara kesatuan. Sifat tetap
dimaksudkan bahwa KPU sebagai lembaga yang menjalankan suatu tugasnya
secara berkesinambungan, meskipun keanggotaannya dibatasi oleh masa jabatan.
Sifat mandiri dimaksudkan bahwa dalam penyelenggaraan dan melaksanakan
pemilu, KPU bersikap mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun.
Terkait hal tersebut dengan dikeluarkannya amar putusan dari keputusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV tahun 2016 yang dalam amarnya
memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon sebagian, yaitu dengan
menghapus sifat mengikat dari putusan rapat dengar pendapat yang diadakan
sebagai konsultasi antara KPU dengan DPR dan Pemerintah dalam membentuk
peraturan KPU yang mana seharusnya oleh KPU yang merupakan suatu self
regulator bodies diberi kewenangan untuk mengaturnya sendiri. Sehingga dengan
adanya amar putusan yang hanya mengabulkan sebagian dari permohonan
pemohon dapat memberikan suatu kewenangan penuh yang independen bagi KPU
dalam pelaksanaan pemilihan yang sesuai dengan asas pemilihan yang mana harus
dilaksanakan dengan LUBER dari pengaruh manapun.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]