Show simple item record

dc.contributor.advisorPuspita, Yeni
dc.contributor.authorRachmano, Albas Dwi
dc.date.accessioned2018-07-31T08:37:14Z
dc.date.available2018-07-31T08:37:14Z
dc.date.issued2018-07-31
dc.identifier.nim150903101002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86837
dc.description.abstractPajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf e adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu lainnya. Pajak Penghasilan tersebut diatur lebih lanjut pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengatur tentang penghasilan badan usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu. Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu yaitu; Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan (tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap), dan Menerima penghasilan usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan perpajakan, mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi, mengedukasi masyarakat untuk transparansi, dan memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectProsedur Penghitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Badan Usaha Jasa Pendidikan Dan Pelatihan CV. XXXen_US
dc.titleProsedur Penghitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Badan Usaha Jasa Pendidikan Dan Pelatihan CV. XXXen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record