Prosedur Penghitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Badan Usaha Jasa Pendidikan Dan Pelatihan CV. XXX
dc.contributor.advisor | Puspita, Yeni | |
dc.contributor.author | Rachmano, Albas Dwi | |
dc.date.accessioned | 2018-07-31T08:37:14Z | |
dc.date.available | 2018-07-31T08:37:14Z | |
dc.date.issued | 2018-07-31 | |
dc.identifier.nim | 150903101002 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86837 | |
dc.description.abstract | Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf e adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu lainnya. Pajak Penghasilan tersebut diatur lebih lanjut pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengatur tentang penghasilan badan usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu. Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu yaitu; Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan (tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap), dan Menerima penghasilan usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan perpajakan, mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi, mengedukasi masyarakat untuk transparansi, dan memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | Prosedur Penghitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Badan Usaha Jasa Pendidikan Dan Pelatihan CV. XXX | en_US |
dc.title | Prosedur Penghitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Badan Usaha Jasa Pendidikan Dan Pelatihan CV. XXX | en_US |
dc.type | Diploma Report | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
DP-Taxation [889]
Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan