Prosedur Penghitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Badan Usaha Jasa Pendidikan Dan Pelatihan CV. XXX
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf e adalah pajak yang dikenakan
atas penghasilan tertentu lainnya. Pajak Penghasilan tersebut diatur lebih lanjut
pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengatur tentang
penghasilan badan usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu. Wajib Pajak
yang memiliki Peredaran Bruto tertentu yaitu; Wajib Pajak Orang Pribadi atau
Wajib Pajak Badan (tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap), dan Menerima
penghasilan usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam
1 (satu) Tahun Pajak. Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk memberikan
kemudahan dan penyederhanaan perpajakan, mengedukasi masyarakat untuk
tertib administrasi, mengedukasi masyarakat untuk transparansi, dan memberikan
kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara.
Collections
- DP-Taxation [889]